Dituding Jadi Admin Akun Provokatif, Wartawan Polisikan Dua Akun Medsos
DENPASAR, NusaBali.com – Dituding sebagai sosok di belakang akun Facebook yang bermuatan provokatif, seorang wartawan di Bali geram dan memilih melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/2023).
Gusti Ngurah Dibia melaporkan dua akun media sosial (medsos) Facebook, Info Jagat Maya dan Opini Bali, Kedua akun tersebut dinilai telah melakukan penyebaran kebohongan dan pembunuhan karakter pribadi terhadap wartawan senior tersebut.
Dalam laporannya, Dibia menuduh kedua akun tersebut telah menyebarkan informasi bohong yang menyerang pribadinya. Dalam postingan yang disebarkan secara massif, Dibia dituduh sebagai pengelola akun medsos yang dinilai kerap menyerang dan mendiskreditkan pemerintah.
"Informasi tersebut selain menyerang kehormatan saya, juga disebarkan secara massif dan membabi buta," kata Dibia.
Dibia mengatakan, ada tiga nama yang dicurigai sebagai admin yang menyebarkan informasi bohong tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini.
"Ada tiga orang yang saya curigai sebagai admin media sosial tersebut," kata Dibia.
Kuasa hukum Dibia, I Komang Sutrisna, mengatakan kliennya melaporkan pemilik kedua akun tersebut karena narasi dari informasi yang disebarkan telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Narasi provokatif tersebut bisa mengakibatkan hal yang tidak diinginkan, terlebih apa yang disampaikan merupakan informasi yang tidak benar, serta menggiring opini publik," kata Sutrisna.
Sutrisna mengatakan KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Yang berbunyi, ‘jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelas Sutrisna.
Sementara dalam UU ITE, kata Sutrisna, dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Laporan Dibia telah diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
1
Komentar