Moeldoko: Harus Jadi PAD Juga bagi Daerah
Kunjungi Pelabuhan Sanur
Pemkot Denpasar berharap pengelolaan dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berakhir pada Februari 2024.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jendral (Purn) Moeldoko mengunjungi Pelabuhan Laut Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (22/9), guna memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar termasuk isu-isu sentral dapat tertangani dengan baik, serta kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat setempat. Kunjungan Moeldoko diterima Pj Gubernur Bali Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Perhubungan berharap pengelolaan Pelabuhan Sanur dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berakhir pada Februari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, menjelaskan saat ini terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan Pelabuhan Sanur. Tiga isu dimaksud adalah masalah kemacetan arus lalu lintas, parkir dan ruang tunggu, hingga pengelolaan pelabuhan yang hingga kini masih berada di bawah pemerintah pusat.
“Kami berharap setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, yang dalam hal ini sudah siap dengan Badan Usaha Pelabuhan. Ada juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Sriawan.
Dijelaskannya, permohonan penyerahaan pengelolaan ini bukan tanpa alasan. Melainkan lantaran sesuai dengan aturan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya mengelola pelabuhan tersebut.
"Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, di mana statusnya adalah Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal, dan saat ini pada Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. Dan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ya memang seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola,” jelas Sriawan.
Sriawan menuturkan, dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas sekitar 74 are. Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi, karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.
“Sehingga lahan diserahkan dulu ke pusat, namun hal tersebut bukan terkait operasionalnya, karena berbicara operasional adalah berbicara kewenangan yang diatur Undang-undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Sriawan.
Menurut dia, amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi, sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Dia menekankan, jika nantinya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, Dishub akan kolaborasi dengan BUP yang telah disiapkan untuk dapat mengatur secara langsung lalu lintas angkutan lautnya. Hal ini utamanya untuk keselamatan angkutan laut yang muaranya untuk mengatasi kemacetan, parkir dan ruang tunggu agar tidak overloaded. Hal itu lantaran saat ini Kota Denpasar memilki pelabuhan laut pengumpan lain seperti di Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan maupun Dermaga Mertasari, untuk mengatasi karakter wisatawan one day service ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan, pergi–pulang ke Denpasar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, baik itu Bapak KSP Moeldoko dan Bapak Pj Gubernur Bali atas dukungannya agar Pelabuhan Sanur ini memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat sekitar, khususnya Kota Denpasar,” kata Sriawan.
Kepala Staf Kepresidenan RI Jendral (Purn) Moeldoko, mengatakan pihaknya juga telah memantau sejumlah persoalan yang terjadi di Pelabuhan Sanur ini. Seperti masalah kemacetan, masalah lingkungan, serta pengelolaan. Ke depan, pihaknya berharap dilakukan pengelolaan secara kolaboratif antara daerah dan pusat.
Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini pemerintah pusat sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan KSOP yang telah berhasil membangun pelabuhan ini. Pelabuhan ini merupakan salah satu dari 61 proyek strategis nasional (PSN) yang sudah selesai.
Terkait sejumlah persoalan yang disampaikan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Kemenhub untuk mencari solusi.
“Persoalan yang tadi disampaikan, seperti masalah lingkungan, karena menjadi macet, perlu ada solusi. Berikutnya bagaimana pengelolaan pelabuhan ini mesti pas, ada masukan Pj Gubernur perlu kolaborasi pengelolaan pusat dan daerah, sehingga daerah dapat juga,” ujar Moeldoko.
Misalnya saja, masalah parkir yang perlu dikelola dengan baik, sehingga mampu menjadi PAD juga bagi daerah. “Tugas kami menjembatani dengan baik,” kata Moeldoko. @ mis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jendral (Purn) Moeldoko mengunjungi Pelabuhan Laut Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (22/9), guna memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar termasuk isu-isu sentral dapat tertangani dengan baik, serta kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat setempat. Kunjungan Moeldoko diterima Pj Gubernur Bali Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Perhubungan berharap pengelolaan Pelabuhan Sanur dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berakhir pada Februari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, menjelaskan saat ini terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan Pelabuhan Sanur. Tiga isu dimaksud adalah masalah kemacetan arus lalu lintas, parkir dan ruang tunggu, hingga pengelolaan pelabuhan yang hingga kini masih berada di bawah pemerintah pusat.
“Kami berharap setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, yang dalam hal ini sudah siap dengan Badan Usaha Pelabuhan. Ada juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Sriawan.
Dijelaskannya, permohonan penyerahaan pengelolaan ini bukan tanpa alasan. Melainkan lantaran sesuai dengan aturan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya mengelola pelabuhan tersebut.
"Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, di mana statusnya adalah Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal, dan saat ini pada Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. Dan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ya memang seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola,” jelas Sriawan.
Sriawan menuturkan, dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas sekitar 74 are. Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi, karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.
“Sehingga lahan diserahkan dulu ke pusat, namun hal tersebut bukan terkait operasionalnya, karena berbicara operasional adalah berbicara kewenangan yang diatur Undang-undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Sriawan.
Menurut dia, amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi, sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Dia menekankan, jika nantinya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, Dishub akan kolaborasi dengan BUP yang telah disiapkan untuk dapat mengatur secara langsung lalu lintas angkutan lautnya. Hal ini utamanya untuk keselamatan angkutan laut yang muaranya untuk mengatasi kemacetan, parkir dan ruang tunggu agar tidak overloaded. Hal itu lantaran saat ini Kota Denpasar memilki pelabuhan laut pengumpan lain seperti di Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan maupun Dermaga Mertasari, untuk mengatasi karakter wisatawan one day service ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan, pergi–pulang ke Denpasar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, baik itu Bapak KSP Moeldoko dan Bapak Pj Gubernur Bali atas dukungannya agar Pelabuhan Sanur ini memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat sekitar, khususnya Kota Denpasar,” kata Sriawan.
Kepala Staf Kepresidenan RI Jendral (Purn) Moeldoko, mengatakan pihaknya juga telah memantau sejumlah persoalan yang terjadi di Pelabuhan Sanur ini. Seperti masalah kemacetan, masalah lingkungan, serta pengelolaan. Ke depan, pihaknya berharap dilakukan pengelolaan secara kolaboratif antara daerah dan pusat.
Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini pemerintah pusat sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan KSOP yang telah berhasil membangun pelabuhan ini. Pelabuhan ini merupakan salah satu dari 61 proyek strategis nasional (PSN) yang sudah selesai.
Terkait sejumlah persoalan yang disampaikan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Kemenhub untuk mencari solusi.
“Persoalan yang tadi disampaikan, seperti masalah lingkungan, karena menjadi macet, perlu ada solusi. Berikutnya bagaimana pengelolaan pelabuhan ini mesti pas, ada masukan Pj Gubernur perlu kolaborasi pengelolaan pusat dan daerah, sehingga daerah dapat juga,” ujar Moeldoko.
Misalnya saja, masalah parkir yang perlu dikelola dengan baik, sehingga mampu menjadi PAD juga bagi daerah. “Tugas kami menjembatani dengan baik,” kata Moeldoko. @ mis
Komentar