Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi Aparatur Sipil Negara Mulai Tahun 2024
JAKARTA, NusaBali.com - Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini, dikenal juga sebagai single salary, akan mengintegrasikan berbagai komponen pendapatan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Wacana ini pertama kali muncul pada tahun 2019 melalui Kantor Staf Kepresidenan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan publik dan memperbaiki distribusi ASN dalam lima tahun ke depan.
Namun, tantangan muncul terkait distribusi ASN ke daerah-daerah terpencil, yang disebabkan oleh disparitas penghasilan yang signifikan.
Permasalahan ini terkait dengan kurangnya skema rinci terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) saat ini, yang menyebabkan kesenjangan penghasilan di antara ASN. Ketimpangan ini tidak hanya terbatas pada tingkat kementerian atau lembaga, namun juga meluas hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Menurut regulasi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan TPP ASN-nya sendiri, selama masih memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disparitas penghasilan saat ini dapat menghambat distribusi ASN, yang pada akhirnya akan memperlambat program manajemen talenta yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa implementasi skema gaji tunggal bertujuan untuk menjaga daya beli ASN pasca pensiun.
Melalui skema ini, pensiunan ASN akan memperoleh jaminan keberlanjutan, termasuk asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan dana pensiun. Selain itu, pemerintah mengidentifikasi ketimpangan dalam sumber pendapatan ASN, khususnya terkait disparitas antara ASN dengan jabatan tinggi dan jabatan rendah.
Dengan adopsi skema single salary, setiap ASN akan memiliki peluang untuk meningkatkan penghasilannya, yang tergantung pada sistem grading yang diterapkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Mahendra Putra, menekankan perlunya kajian komprehensif terkait rencana ini karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada birokrasi.
Yang terpenting adalah bagaimana sistem ini dapat meningkatkan kinerja ASN, yang pada gilirannya akan mempengaruhi beban kerja dalam jabatan masing-masing.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai uji coba penerapan skema ini di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Komisi II DPR RI, DPR memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi implementasi skema gaji tunggal ini.
Mereka dapat mendorong Kemenpan RB untuk mengklasifikasikan secara terperinci jenis tunjangan yang memengaruhi perbedaan beban kerja, risiko, dan tanggung jawab di antara ASN.
Selain itu, mereka juga dapat mendorong Kemenpan RB untuk merumuskan indikator kinerja yang lebih memotivasi dan adil, yang tidak hanya mempertimbangkan pekerjaan yang diperjanjikan, tetapi juga beban kerja tambahan yang mungkin diberikan kepada ASN di luar kesepakatan dengan atasan mereka.
Penerapan skema gaji tunggal ini diharapkan akan membawa perubahan substansial dalam sistem penggajian ASN dan meningkatkan efisiensi serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik Indonesia. *mds
Komentar