nusabali

PAW Susruta dan Ariewangsa Terancam Molor

Tunggu Kepastian Tidak Ada Gugatan di Pengadilan

  • www.nusabali.com-paw-susruta-dan-ariewangsa-terancam-molor

DENPASAR, NusaBali - Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra dan Anak Agung Gede Putra Ariewangsa terancam molor.

Pimpinan DPRD Kota Denpasar berdalih masih menunggu kepastian dari pihak pengadilan untuk pelaksanaan PAW Susruta dan Ariewangsa yang nyaleg di Pemilu 2024 melalui partai lain. 

Susruta politisi asal Puri Gerenceng Denpasar, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Denpasar melalui Partai Golkar di dapil Denpasar Utara. Sementara Ariewangsa, politisi asal Kelurahan Sanur, cabut dari Demokrat, kemudian nyaleg DPRD Denpasar melalui PDIP di dapil Denpasar Selatan. Susruta dan Ariewangsa sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari partainya. Susruta mengirimkan surat pengunduran diri melalui DPD Demokrat Bali. Sementara Ariewangsa mengajukan pengunduran diri kepada DPC Demokrat Denpasar.

Selain Susruta dan Ariewangsa, satu lagi Anggota DPRD Denpasar yang sudah diusulkan PAW adalah I Gede Westra, politisi Partai Hanura yang nyaleg melalui PDI Perjuangan di Pemilu 2024. 

FOTO: AA Susruta Ngurah Putra. -DOK.NUSABALI

Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dikonfirmasi NusaBali, Jumat (22/9) mengatakan, pihaknya telah mendapat surat permohonan untuk dilakukan PAW terhadap Susruta, Ariewangsa dan Westra.  Namun, kata Ngurah Gede, masih ada beberapa persyaratan yang kurang untuk dua kader Demokrat. Kata dia, DPC Partai Demokrat Denpasar yang mengusulkan PAW, harus melengkapi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Denpasar. “Masih kurang keterangan dari pengadilan, terkait dengan ada tidaknya gugatan dari pihak yang di PAW,” ujar Ngurah Gede.

Sedangkan dari Partai Hanura, kata Ngurah Gede sudah lengkap dan tidak ada masalah. “Tinggal menunggu dari provinsi, kalau surat dari gubernur turun, tinggal melaksanakan saja PAW itu,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Denpasar ini.

Sebelumnya diberitakan, Sekwan DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita menyebutkan pihak Partai Demokrat sudah mengajukan PAW terhadap Susruta dan Ariewangsa pada 25 Agustus 2023. Sedangkan Partai Hanura mengajukan PAW atas nama Westra pada 28 Agustus 2023.mis

Komentar