Kembali Beraksi, Maling Kambuhan Diringkus
DENPASAR, NusaBali - Maling kambuhan Saiful Hasan, 29 diringkus aparat Polsek Denpasar Utara, pada Selasa (19/9).
Pria yang sebelumnya pernah dibui karena tindak pidana pencurian kembali berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 3020 ACD milik I Nyoman Manka Diana, 46.
Sepeda motor tersebut dicuri tersangka dengan mudah menggunakan kunci palsu di parkiran sebelah utara Taman Kota, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (15/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Keesokan harinya plat sepeda motor tersebut diganti menjadi DK 6049 FAR. Kemudian dijual secara online seharga Rp 4 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Senin (25/9) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal laporan dari korban ke Polsek Denpasar Utara. Korban mengaku sebelum sepeda motornya diparkir di sebelah utara Taman Kota Denpasar. Pada saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Kebo Iwa Nomor 14, Banjar Lepang, Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat motornya hilang.
"Korban datang Taman Kota untuk rekreasi. Dia tak curiga kalau motornya dicuri karena di sana banyak sepeda motor lainnya juga. Mengetahui motornya hilang, korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Utara," ungkap AKP Sukadi.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka asal Bondowoso tersebut setelah polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curiannya yang telah dijual kepada orang lain. Tersangka disergap polisi di kos tempat tinggal di Jalan Pidada, Denpasar Utara, pada Selasa (19/9).
"Tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara. Tersangka ini sebelumnya sudah pernah masuk bui karena mencuri. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar