Pungutan Rp 150 Ribu bagi Wisman Disosialisasikan
Diterapkan Februari 2024
DENPASAR,NusaBali - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkeraf bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, menggelar sosialisasi Pungutan bagi Wisatawan Asing(Wisman) sebagaimana Perda Bali No 6 Tahun 2023 dan turunannya yakni Pergub Bali No 36/2023.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata, Provinsi Bali, Jalan Letjen S Parman, Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin(25/9). Sosialisasi tersebut menyusul rencana penerapan Perda tersebut pada Februari 2024 yang akan datang. Sosialisasi diikuti kalangan industri pariwisata. Diantaranya PHRI, ASITA, Bali Hotel Association dan lainnya.
Dalam sosiaisasi tersebut, kalangan industri pariwisata mendukung penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang ditetapkan Rp 150 ribu per orang. Hal tersebut karena pungutan itu bertujuan untuk memberi perlindungan adat, tradisi seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kemudian pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyatakan akan fokus pada program untuk penggunaan dana dari pungutan itu kalau terkumpul nanti.
“Tentu nanti akan kita bahas, “ ujar Tjok Pemayun. Karena dana yang nanti masuk, memang harus dibuatkan program untuk apa yang menjadi tujuan dari Perda. Salah satunya menjaga alam lingkungan.
Sementara Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini menyatakan sebagaimana arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Kemenparekraf tentu mendukung adanya pungutan kepada wisatawan manca negara.
“ Namun yang pasti kita ingin meyakinkan dari Pemprov dengan mekanisme yang ada, tidak membebani. Tidak menjadi isu,” ujarnya.
Karena itu, Kemenparekraf mensosialisasikan dengan baik. Sebab tujuannya jelas. Bagaimana pariwisata Bali bisa ajeg, lestari. ”Sustainable, berbudaya, bermartabat. Ini yang ingin kita pegang,” ujar Ayu Marthini.
Dengan adanya Perda, kata Ayu Marthini, Kemenparekraf mendukung, dengan cara mensosialisasikannya dengan baik kepada stakeholder semua. ”Tujuan jelas, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Bali,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan dasar hukum, tujuan, teknis mekanisme pungutan sampai dengan pengawasannya. Besaran pungutan ditetapka Rp 150 ribu per orang wisatawan. K17.
Komentar