Owner Ayuterra Resort dan Mekanik Lift Jadi Tersangka
GIANYAR, NusaBali.com - Owner Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono dan mekanik lift, Mujiana, dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan awal September lalu. Keduanya terbukti bertanggung jawab dan bersalah atas kecelakaan kerja yang berujung kematian ini.
"Ditemukan ada unsur kelalaian, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasatreskrim AKP Aryo Seno Wimoko saat rilis penetapan tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Vincent Juwono disangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Mujiana dikenakan Pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun Polres Gianyar belum melakukan penahanan terhadap dua orang ini. "Belum ditahan, Jumat ini kami layangkan panggilan ke dua tersangka," jelasnya.
Kapolres memastikan meskipun tersangka belum ditahan, jajaran Polres Gianyar melalui Polsek-Polsek tetap siaga memantau gerak-gerik tersangka agar tidak kabur. "Kami sudah koordinasi, minta kepada jajaran Polsek agar memonitor yang bersangkutan, karena masih di Bali," jelasnya.
Selain 2 tersangka ini, AKBP Widiada mengatakan bisa saja akan ada tersangka baru. "Kalau pun sudah 2 (tersangka), tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Ada cukup banyak barang bukti yang disita polisi. Diantaranya, tali sling dari Tatakan Inclinator sepanjang 3,85 meter,
Tali sling dengan panjang 6 meter yang dipotong dari gulungan mesin penarik, 1 buah roda rem warna merah, 1 buah plat pengaman warna hijau, sling lama panjang 3 meter, sisa sling yang putus panjang sekitar 50 meter, sisa sling baru panjang sekitar 2 meter, 1 buah roda warna merah, dua buah pegangan rem, 1 buah drum tempat tali sling, dan 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV Ayuterra Resort. *nvi
Komentar