Owner Ayuterra Resort dan Mekanik Lift Jadi Tersangka
Kasus Tram Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang Karyawan
GIANYAR, NusaBali - Owner Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono dan Mekanik Mujiana dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan oleh penyidik Polres Gianyar. Keduanya diduga yang bertanggung jawab dan bersalah atas kecelakaan kerja yang berujung kematian ini.
"Ditemukan ada unsur kelalaian, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim AKP Aryo Seno Wimoko saat rilis penetapan tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9). Tersangka Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 diketahui telah memasang dan mengganti tali sling baja dan mesin inclinator di Ayuterra Resort atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono.
Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan 3 tali sling baja menjadi 1 tali sling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 (keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator), namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali sling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Vincent Juwono disangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Mujiana dikenakan Pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun Polres Gianyar belum melakukan penahanan terhadap keduanya. "Belum ditahan, Jumat ini kami layangkan panggilan untuk keduanya," jelas AKBP Widiada. Kapolres memastikan meskipun tersangka belum ditahan, jajaran Polres Gianyar melalui Polsek-Polsek tetap siaga memantau gerak gerik tersangka agar tidak kabur. "Kami sudah koordinasi, minta kepada jajaran Polsek agar memonitor yang bersangkutan, karena masih di Bali," jelasnya.
Selain dua tersangka ini, AKBP Widiada mengatakan bisa saja akan ada tersangka baru. "Kalau pun sudah dua (tersangka), tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya. Ada cukup banyak barang bukti yang disita polisi. Di antaranya, tali sling dari tatakan inclinator sepanjang 3,85 meter, tali sling dengan panjang 6 meter yang dipotong dari gulungan mesin penarik, 1 (satu) buah roda rem warna merah, 1 buah plat pengaman warna hijau, sling lama panjang 3 meter,
sisa sling yang putus panjang sekitar 50 meter, sisa sling baru panjang sekitar 2 meter, 1 buah roda warna merah dua buah pegangan rem, 1 buah drum tempat tali sling, 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV Ayuterra Resort.
Penetapan dua tersangka ini, kata Kapolres Gianyar dilakukan setelah polisi tuntas melakukan penyelidikan. "Penyidik telah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Bali, dan tim Labforensik Polda Bali selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli," jelasnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan hasil Labforensik Polri serta didukung dengan barang bukti yg sudah disita, penyidik menyimpulkan bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift/inclinator di Ayuterra Resort pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pukul 13.00 Wita sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia.
Mekanik Mujiana setelah dicek di Kementerian Tenaga Kerja RI, ternyata tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. " Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa," beber Kapolres AKBP Widiada.
Sementara Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayuterra sesuai dengan side plan dalam IMB. Terungkap bahwa, saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh Mujiana yang kemudian dilakukan pergantian sling. Pergantian tali sling itu sendiri dilakukan sejak Maret 2023. Namun belum dilakukan uji kelayakan sudah langsung dipakai. Dari tiga tali sling menjadi satu tali sling yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
"Saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioperasikan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa," jelasnya. Sesuai standar yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan RI, penggunaan tali sling minimal 2. "Harusnya bisa dibaca disitu (Permenaker), minimal harus 2 tali sling," ujarnya.
Terjadinya pergantian tali sling tersebut, kata AKBP Widiada memang atas permintaan owner. Kemudian owner percaya begitu saja kepada Mujiana yang sudah sejak tahun 1990-an biasa mengerjakan lift. "Owner percaya sama Mujiana ini, karena dia sudah berpengalaman. VJ ini percaya sepenuhnya. Namun setelah kita cek di Kemenaker nama Mujiana tidak tersertifikasi sebagai mekanik lift. Sedangkan yang bersangkutan sudah mengerjakan lift sejak tahun 1990-an," ujar Kapolres.
Tak kalah memprihatinkan, ternyata penggunaan 1 tali sling hanya ditemukan pada lift maut Ayuterra Resort. "Baru Ayuterra yang gunakan 1 sling. Lift lain 2," ungkap AKBP Widiada. Selain penggunaan 1 tali sling, jatuhnya lift juga diakibatkan kelebihan muatan. Meskipun kekuatan lift disinyalir bisa mengangkut beban seberat 1,8 ton. Nyatanya beban tersebut termasuk berat lift itu sendiri ditambah muatan orang. Jadi meskipun 5 karyawan itu beratnya tak sampai 1 ton, jika dikalkulasi dengan berat lift kemungkinan melebihi beban. "Ada hitungan rumus dari Kemenaker, selain 5 penumpang, ada bobot mati. Total beban 1,8 ton. Harusnya ahli k3 yang menjelaskan itu, yang jelas tidak sampai 5 orang," terangnya.
Sebagai antisipasi tidak terjadi hal serupa, Polres Gianyar sudah terbitkan telegram ke jajaran Polsek untuk monitoring hotel maupun resort yang menggunakan lift sejenis. "Kami sampaikan imbauan dan lakukan pengecekan secara berkala. Kami juga cek mekanik yang digunakan harus tersertifikasi. Secara langsung saya juga sudah turun langsung ke resort maupun hotel yang menggunakan lift," terangnya.
Terkait operasional Ayuterra Resort Ubud pasca kejadian sudah diperbolehkan untuk buka kembali. "Untuk sementara setelah diperbaiki, setelah uji kelayakan k3, bisa digunakan," ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut lift/inclinator jatuh karena putusnya tali sling menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia, Jumat (1/9) lalu. Kelima korban di antaranya Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, Dan Kadek Yanti Pradewi. 7 nvi
Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan 3 tali sling baja menjadi 1 tali sling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 (keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator), namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali sling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Vincent Juwono disangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Mujiana dikenakan Pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun Polres Gianyar belum melakukan penahanan terhadap keduanya. "Belum ditahan, Jumat ini kami layangkan panggilan untuk keduanya," jelas AKBP Widiada. Kapolres memastikan meskipun tersangka belum ditahan, jajaran Polres Gianyar melalui Polsek-Polsek tetap siaga memantau gerak gerik tersangka agar tidak kabur. "Kami sudah koordinasi, minta kepada jajaran Polsek agar memonitor yang bersangkutan, karena masih di Bali," jelasnya.
Selain dua tersangka ini, AKBP Widiada mengatakan bisa saja akan ada tersangka baru. "Kalau pun sudah dua (tersangka), tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya. Ada cukup banyak barang bukti yang disita polisi. Di antaranya, tali sling dari tatakan inclinator sepanjang 3,85 meter, tali sling dengan panjang 6 meter yang dipotong dari gulungan mesin penarik, 1 (satu) buah roda rem warna merah, 1 buah plat pengaman warna hijau, sling lama panjang 3 meter,
sisa sling yang putus panjang sekitar 50 meter, sisa sling baru panjang sekitar 2 meter, 1 buah roda warna merah dua buah pegangan rem, 1 buah drum tempat tali sling, 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV Ayuterra Resort.
Penetapan dua tersangka ini, kata Kapolres Gianyar dilakukan setelah polisi tuntas melakukan penyelidikan. "Penyidik telah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Bali, dan tim Labforensik Polda Bali selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli," jelasnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan hasil Labforensik Polri serta didukung dengan barang bukti yg sudah disita, penyidik menyimpulkan bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift/inclinator di Ayuterra Resort pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pukul 13.00 Wita sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia.
Mekanik Mujiana setelah dicek di Kementerian Tenaga Kerja RI, ternyata tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. " Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa," beber Kapolres AKBP Widiada.
Sementara Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayuterra sesuai dengan side plan dalam IMB. Terungkap bahwa, saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh Mujiana yang kemudian dilakukan pergantian sling. Pergantian tali sling itu sendiri dilakukan sejak Maret 2023. Namun belum dilakukan uji kelayakan sudah langsung dipakai. Dari tiga tali sling menjadi satu tali sling yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
"Saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioperasikan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa," jelasnya. Sesuai standar yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan RI, penggunaan tali sling minimal 2. "Harusnya bisa dibaca disitu (Permenaker), minimal harus 2 tali sling," ujarnya.
Terjadinya pergantian tali sling tersebut, kata AKBP Widiada memang atas permintaan owner. Kemudian owner percaya begitu saja kepada Mujiana yang sudah sejak tahun 1990-an biasa mengerjakan lift. "Owner percaya sama Mujiana ini, karena dia sudah berpengalaman. VJ ini percaya sepenuhnya. Namun setelah kita cek di Kemenaker nama Mujiana tidak tersertifikasi sebagai mekanik lift. Sedangkan yang bersangkutan sudah mengerjakan lift sejak tahun 1990-an," ujar Kapolres.
Tak kalah memprihatinkan, ternyata penggunaan 1 tali sling hanya ditemukan pada lift maut Ayuterra Resort. "Baru Ayuterra yang gunakan 1 sling. Lift lain 2," ungkap AKBP Widiada. Selain penggunaan 1 tali sling, jatuhnya lift juga diakibatkan kelebihan muatan. Meskipun kekuatan lift disinyalir bisa mengangkut beban seberat 1,8 ton. Nyatanya beban tersebut termasuk berat lift itu sendiri ditambah muatan orang. Jadi meskipun 5 karyawan itu beratnya tak sampai 1 ton, jika dikalkulasi dengan berat lift kemungkinan melebihi beban. "Ada hitungan rumus dari Kemenaker, selain 5 penumpang, ada bobot mati. Total beban 1,8 ton. Harusnya ahli k3 yang menjelaskan itu, yang jelas tidak sampai 5 orang," terangnya.
Sebagai antisipasi tidak terjadi hal serupa, Polres Gianyar sudah terbitkan telegram ke jajaran Polsek untuk monitoring hotel maupun resort yang menggunakan lift sejenis. "Kami sampaikan imbauan dan lakukan pengecekan secara berkala. Kami juga cek mekanik yang digunakan harus tersertifikasi. Secara langsung saya juga sudah turun langsung ke resort maupun hotel yang menggunakan lift," terangnya.
Terkait operasional Ayuterra Resort Ubud pasca kejadian sudah diperbolehkan untuk buka kembali. "Untuk sementara setelah diperbaiki, setelah uji kelayakan k3, bisa digunakan," ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut lift/inclinator jatuh karena putusnya tali sling menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia, Jumat (1/9) lalu. Kelima korban di antaranya Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, Dan Kadek Yanti Pradewi. 7 nvi
Komentar