343 Kelian Banjar Adat Terima BPJS Ketenagakerjaan
17 Kelian Gagal Mendapatkan karena Sudah Lewat Umur
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 343 kelian banjar adat se-Kota Denpasar dari total 360 kelian banjar adat.
Sisanya sebanyak 17 kelian banjar gagal mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah melewati umur yang ditentukan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di wantilan Pura Lokanatha Lumintang Denpasar, Selasa (26/9).
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan kepada kelian banjar adat tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar.
Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini adalah tindak lanjut dari MoU Pemkot Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jaminan sosial kepada pekerja non formal. “Sasarannya adalah 343 kelian banjar adat. Sebenarnya ada 360 kelian, namun 17 orang gagal karena umurnya lebih dari 65 tahun,” kata Raka Purwantara.
Selain kelian banjar adat, pekerja non formal dalam bidang adat yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan yakni pekaseh, pangliman, pemangku kahyangan tiga, penua pecalang, dan sulinggih.
Sementara itu, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan selama yang bersangkutan menjadi kelian. “Jika nantinya sudah selesa, maka bisa dilanjutkan dengan pembayaran secara pribadi,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kelian yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya juga tetap mendapatkan. “Karena yang dibayarkan adalah statusnya sebagai kelian banjar adat. Kalau misalnya sudah punya, tetap dapat, tapi Pemkot membayar yang berkaitan dengan statusnya sebagai kelian banjar adat saja,” jelasnya.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan sosial kepada kelian banjar adat saat melakukan tugasnya. Apalagi tugas tersebut melekat 24 jam selama melayani krama di banjar adat masing-masing. “Jika seandainya ada musibah, termasuk dirawat di rumah sakit atau pun meninggal bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan, BPJS ini bisa diklaim jika terjadi risiko kecelakaan saat melaksanakan tugas. “Selama ada perintah dari atasan dalam hal ini bendesa dan melakukan kewajiban sebagai kelian banjar adat, kalau terjadi kecelakaan bisa melakukan klaim,” ujarnya.7 mis
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan kepada kelian banjar adat tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar.
Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini adalah tindak lanjut dari MoU Pemkot Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jaminan sosial kepada pekerja non formal. “Sasarannya adalah 343 kelian banjar adat. Sebenarnya ada 360 kelian, namun 17 orang gagal karena umurnya lebih dari 65 tahun,” kata Raka Purwantara.
Selain kelian banjar adat, pekerja non formal dalam bidang adat yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan yakni pekaseh, pangliman, pemangku kahyangan tiga, penua pecalang, dan sulinggih.
Sementara itu, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan selama yang bersangkutan menjadi kelian. “Jika nantinya sudah selesa, maka bisa dilanjutkan dengan pembayaran secara pribadi,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kelian yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya juga tetap mendapatkan. “Karena yang dibayarkan adalah statusnya sebagai kelian banjar adat. Kalau misalnya sudah punya, tetap dapat, tapi Pemkot membayar yang berkaitan dengan statusnya sebagai kelian banjar adat saja,” jelasnya.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan sosial kepada kelian banjar adat saat melakukan tugasnya. Apalagi tugas tersebut melekat 24 jam selama melayani krama di banjar adat masing-masing. “Jika seandainya ada musibah, termasuk dirawat di rumah sakit atau pun meninggal bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan, BPJS ini bisa diklaim jika terjadi risiko kecelakaan saat melaksanakan tugas. “Selama ada perintah dari atasan dalam hal ini bendesa dan melakukan kewajiban sebagai kelian banjar adat, kalau terjadi kecelakaan bisa melakukan klaim,” ujarnya.7 mis
1
Komentar