nusabali

2 Warga Ditetapkan Tersangka

Buntut Insiden Nyepi di Sumberklampok

  • www.nusabali.com-2-warga-ditetapkan-tersangka

Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sebagai tersangka dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat. Keduanya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan, kedua warga yang ditetapkan tersangka, yakni Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57. Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
 
Di mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (18/9) lalu setelah penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. Namun, saat ini keduannya belum ditahan. Adapun berkas perkara kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

"Berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu untuk dipelajari JPU apakah ada perbaikan atau dinyatakan lengkap P21. Jika dinyatakan lengkap akan dilakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti," ujarnya, ditemui Selasa (26/9) di Mapolres Buleleng.

Polisi tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Keduanya saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.
 
AKP Diatmika menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka tersebut diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama. "Menurut saksi ahli itu memenuhi unsur penistaan agama. Dilakukan saat Hari Nyepi membuka portal dan menyampaikan kata-kata provokasi. Untuk restorative justice, bisa saja tergantung nanti di tahap persidangan," kata dia.
 
Adapun menetapkan Zaini dan Rasyad, sebagai tersangka. Polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi kembali memintai keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.7mzk

Komentar