Serobot Tanah, Bos Toko Elektronik Dipolisikan
DENPASAR, NusaBali - Seorang bos berinisial FIG dilaporkan ke Polda Bali oleh tetangganya Idajane melalui laporan dengan Nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023.
FIG dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960.
Melalui I Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara yang ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Idajane, pada Selasa (26/9) mengatakan persoalan ini sudah lama terjadi. Pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar tahun 2020 namun tidak berjalan dan SP3. Selain itu beberapa kali melayangkan somasi namun tidak ada titik temu.
"Pada tahun 2020 kami sempat buat laporan di Polresta Denpasar. Laporan itu tidak berjalan karena waktu itu kami belum mendapatkan fakta formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN. Setelah mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023 dilaporkan ke Polda Bali," ungkap Punglik kepada wartawan di Denpasar kemarin.
Punglik menceritakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari FIG yang merupakan bos toko elektronik.
Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagian berada di atas tanah milik Idajane. "Tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,70 are," ungkap Punglik.
Punglik menegaskan pihaknya telah mengantongi fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar. Dia juga tidak menyudutkan terlapor tentang dokumen kepemilikan. Dia menyerahkan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan.
Disisi lain FIG menanggapi santai terkait laporan polisi itu. Dia juga enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya kepada polisi. "Untuk sementara saya tidak mau komentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik. Saya percaya polisi profesional," pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses. "Laporan itu kini sendang dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kombes Jansen. 7 pol
Melalui I Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara yang ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Idajane, pada Selasa (26/9) mengatakan persoalan ini sudah lama terjadi. Pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar tahun 2020 namun tidak berjalan dan SP3. Selain itu beberapa kali melayangkan somasi namun tidak ada titik temu.
"Pada tahun 2020 kami sempat buat laporan di Polresta Denpasar. Laporan itu tidak berjalan karena waktu itu kami belum mendapatkan fakta formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN. Setelah mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023 dilaporkan ke Polda Bali," ungkap Punglik kepada wartawan di Denpasar kemarin.
Punglik menceritakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari FIG yang merupakan bos toko elektronik.
Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagian berada di atas tanah milik Idajane. "Tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,70 are," ungkap Punglik.
Punglik menegaskan pihaknya telah mengantongi fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar. Dia juga tidak menyudutkan terlapor tentang dokumen kepemilikan. Dia menyerahkan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan.
Disisi lain FIG menanggapi santai terkait laporan polisi itu. Dia juga enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya kepada polisi. "Untuk sementara saya tidak mau komentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik. Saya percaya polisi profesional," pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses. "Laporan itu kini sendang dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kombes Jansen. 7 pol
Komentar