Oknum Bawaslu Badung Terseret Pemalsuan Dokumen Kependudukan
MANGUPURA, NusaBali - Anggota Bawaslu Badung Rachmat Tamara terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat tidak keberatan menumpang di salah satu KK (Kartu Keluarga) milik warga Banjar Lateng, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Persoalan ini terungkap saat Komisi I DPRD Badung memanggil sejumlah instansi terkait antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) AA Ngurah Arimbawa, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suendi, Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani di Gedung Dewan, Selasa (26/9).
Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan mulanya tercium dari hasil pengecekan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan secara rutin oleh Perbekel Desa Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudani.
Menurut Rai Sudani, dari hasil pengecekan, ditemukan satu nama tak dikenal bernama Rachmat Tamara masuk dalam KK milik Adi Sanjaya, warga Banjar Lateng, Sibangkaja. Saat dikonfirmasi bersama Kelian Banjar setempat, pemilik KK Adi Sanjaya mengaku tidak kenal dan bersikukuh tidak pernah membantu yang bersangkutan untuk numpang di KK miliknya. "Akhirnya kami konfirmasi ke Dinas Dukcapil Badung. Dari Dinas Dukcapil mengkonfirmasi ke kami bahwa dokumen oknum itu ada tanda tangan. Ada bukti yang menyatakan yang bersangkutan tidak keberatan menerima Rachmat Tamara di KK-nya," ujar Rai Sudani.
Kata Rai Sudani, pemilik KK tetap ngotot tidak merasa pernah mengenal nama Rachmat Tamara sampai saat ini. Rai Sudani pun sempat meminta berulangkali pemilik KK Adi Sanjaya untuk menulis tanda tangan guna dicocokkan dengan tanda tangan pada surat tidak keberatan masuk KK yang diajukan oknum tersebut. Hasilnya, tanda tangannya tidak sama. Diduga oknum tersebut memalsukan surat peryataan tidak keberatan numpang KK dan tanda tangannya juga dipalsukan.
Saat ini, kata Rai Sudani, permasalahan tersebut tengah berproses di kepolisian lantaran pemilik KK melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini. "Ranah selanjutnya kami serahkan bagaimana proses di Dukcapil dan kepolisian. Hari ini (kemarin,red) kami mau ke Polres untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi," katanya.
Sementara Kadisdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa menyatakan, pihaknya dalam menerbitkan dokumen kependudukan selalu mengacu kepada ketentuan perundang-undangan. Untuk kasus Rachmat Tamara, diketahui pada 7 Maret 2022 yang bersangkutan membuat akun atas nama Adi Sanjaya, untuk memproses dokumen kependudukannya secara online. Dalam hal ini numpang di KK Adi Sanjaya. “Kami hanya melakukan pencatatan dan verifikasi, jika persyaratannya lengkap dan benar maka kami proses. Dalam aturan Permendagri 108 bahwa cukup mendapat persetujuan dari pemilik KK," jelasnya.
Mantan Camat Kuta Utara ini menambahkan, jika terjadi pemalsuan bukan menjadi ranah Disdukcapil. Namun demikian, pihaknya juga mengaku telah diminta keterangan oleh Polres Badung terkait kasus ini. "Saat ini KTP atas nama Rachmat Tamara kami blokir. Besok kita akan melapor dengan Bagian Hukum Setda Badung dan tim bantuan hukum Pemda Badung terkait langkah apa yang harus kita lakukan. Selain itu, kami juga akan tambahkan di sistem online bahwa surat tidak keberatan numpang KK itu harus sepengetahuan Kelian selain pemilik KK," katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan meminta Disdukcapil Badung tidak tinggal diam. Dirinya meminta agar segera berkoordinasi dengan tim bantuan hukum pemerintah untuk kemungkinan mengambil langkah-langkah hukum. "Kami memanggil Disdukcapil, Kesbangpol, Perbekel serta jajaran di Sibangkaja dan Bawaslu Badung untuk mendengarkan kronologis dan kejadian yang sebenarnya. Dari apa yang disampaikan, Disdukcapil saat ini juga sudah membuat langkah terhadap pemblokiran KTP yang bersangkutan," ucap Ponda Wirawan.
Disinggung mengenai langkah antisipasi, ke depan Ponda Wirawan mengatakan akan memperkuat legal standing sebelum masyarakat pemohon akan mengajukan permohonan KTP dan KK di wilayah Badung. "Legal standingnya kita akan perkuat baik itu dengan peraturan bupati. Sehingga dengan sistem online yang ada sekarang pun, masyarakat pemohon KK atau KTP tetap berkoordinasi dengan pihak terbawah tempat mereka mengajukan permohonan," tegas Ponda Wirawan.ind
Komentar