Aturan E-Commerce Resmi Berlaku
Mendag beri waktu seminggu, UMKM di Tiktok diminta pindah ke e-commerce
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang platform e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta per unit. Selain itu pemerintah juga memisahkan platform media social dan ecommerce.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shopnya ditutup.
"Tidak boleh lagi ada (ditutup) ini kan sosialiasisasi. Besok saya surati (TikTok) itu," ujar Zulhas dikutip dari kompas.com.
Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta para UMKM untuk segera beralih lapaknya dari TikTok Shop ke e-commerce.
Mendag Zulhas menambahkan, pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pengelola platform untuk melakukan transisi serta sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli di TikTok Shop resmi dilarang. "Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyatakan pentingnya menerapkan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan.
Menurutnya, model bisnis e-commerce telah banyak berkembang memengaruhi UMKM, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut untuk memastikan pertumbuhan dan lingkungan industri e-commerce tetap memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berkembang dan melayani konsumen dengan baik.
Wakil Ketua Bidang Digital APINDO Tirza Reinata Munusamy menambahkan bahwa pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang mendominasi rantai perdagangan online dari awal hingga akhir.
Hal ini akan mengurangi potensi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Dilarangnya social commerce untuk bertransaksi juga akan menjaga privasi data pribadi warga negara Indonesia.
Munusamy menjelaskan bahwa aktivitas yang memengaruhi permintaan dan penawaran melalui berbagai platform merupakan bentuk anti persaingan dan sudah dikategorikan ilegal pada pasar komoditas dan keuangan. Oleh karena itu, APINDO mendorong perbaikan dalam pasar ritel.
APINDO juga mendukung kebijakan pemerintah seperti persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri dan ambang batas harga minimum US$100 atau Rp1,5 juta pada marketplace crossborder. Hal ini memungkinkan produk UMKM untuk tetap bersaing dan mengamankan kualitas produk impor.
Selain itu, APINDO mendorong Pemerintah untuk secara berkala mengkaji harga jual dan logika pasar domestik dan internasional untuk menghindari ilegalitas dan praktik dumping. Pemerintah juga diharapkan untuk memperhatikan negara-negara produsen yang memberikan insentif suku bunga dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kendati demikian, ia memastikan UMKM lokal yang menjual barang impor di e-commerce masih diperbolehkan. Pasalnya, dalam memasukkan produk impor, pelaku UMKM terkait harus mengikuti prosedur impor pada umumnya, termasuk membayar pajak dan bea masuk.
Sementara TikTok Indonesia menyayangkan larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce). Menurut mereka, keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).
Namun demikian, aplikasi sosial media dari China itu akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. 7
Komentar