RJ, Terdakwa Penggelapan Motor Dibebaskan
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan satu unit motor, Yusron Umar, akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (27/9). Ini setelah Kejari Badung, menghentikan penuntutan perkara lewat keadilan Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Gde Ancana mengatakan berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan di Rumah "Restorative Justice" Kejaksaan Negeri Badung, Rabu, dikarenakan telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana video conference.
Ancana menyebutkan ada beberapa pertimbangan yang membuat kasus tersebut tidak dilanjutkan ke meja hijau, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun.
"Selain itu, tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban," kata Ancana.
Selanjutnya, antara tersangka dan korban Cahyo Siswanto telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai. Ancana menjelaskan perbuatan tersangka YU berawal pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, di mana tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik korban Cahyo Siswanto.
Tersangka meminjam sepeda motor korban untuk kebutuhan bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama satu minggu. Namun, hingga satu bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menyampaikan Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka YU telah sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Restorative Justice".
Sejak bulan Januari 2023 hingga September 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan lima perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di antaranya tiga perkara terkait pencurian, satu perkara terkait penganiayaan, dan satu perkara terkait penggelapan.
"Pelaksanaan 'Restorative Justice' di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani," kata Suseno. 7 ant
Ancana menyebutkan ada beberapa pertimbangan yang membuat kasus tersebut tidak dilanjutkan ke meja hijau, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun.
"Selain itu, tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban," kata Ancana.
Selanjutnya, antara tersangka dan korban Cahyo Siswanto telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai. Ancana menjelaskan perbuatan tersangka YU berawal pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, di mana tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik korban Cahyo Siswanto.
Tersangka meminjam sepeda motor korban untuk kebutuhan bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama satu minggu. Namun, hingga satu bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menyampaikan Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka YU telah sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Restorative Justice".
Sejak bulan Januari 2023 hingga September 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan lima perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di antaranya tiga perkara terkait pencurian, satu perkara terkait penganiayaan, dan satu perkara terkait penggelapan.
"Pelaksanaan 'Restorative Justice' di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani," kata Suseno. 7 ant
Komentar