Sempat Buron, Pengedar Shabu Dituntut 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pengedar shabu, Rizqi Andika Putra akhirnya dituntut hukuman 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rizqi sempat kabur saat akan disergap petugas kepolisian di rumahnya di Mengwi, Badung. Dia sempat jadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Jember, Jawa Timur.
JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Rizqi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Rizqi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. "Terdakwa Rizqi Andika Putra dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Prami mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis guna menanggapi tuntutan JPU. "Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan agenda pembacaan nota pembelaan," terang pengacara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, awalnya terdakwa sempat diamankan di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung oleh petugas kepolisian, namun berhasil kabur.
Meski terdakwa kabur, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 2 paket shabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap (bong), ponsel dan barang bukti terkait lainnya.
Dari ponsel yang diamankan, petugas kemudian mengecek dan ditemukan percakapan mengenai lokasi tempelan narkoba yang tidak jauh dari rumah tersebut. Petugas pun bergegas memeriksa lokasi itu dan ditemukan 1 paket shabu seberat 10,20 gram.
Lantaran terdakwa melarikan diri, pihak kepolisian pun menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dari pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. 7 rez
JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Rizqi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Rizqi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. "Terdakwa Rizqi Andika Putra dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Prami mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis guna menanggapi tuntutan JPU. "Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan agenda pembacaan nota pembelaan," terang pengacara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, awalnya terdakwa sempat diamankan di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung oleh petugas kepolisian, namun berhasil kabur.
Meski terdakwa kabur, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 2 paket shabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap (bong), ponsel dan barang bukti terkait lainnya.
Dari ponsel yang diamankan, petugas kemudian mengecek dan ditemukan percakapan mengenai lokasi tempelan narkoba yang tidak jauh dari rumah tersebut. Petugas pun bergegas memeriksa lokasi itu dan ditemukan 1 paket shabu seberat 10,20 gram.
Lantaran terdakwa melarikan diri, pihak kepolisian pun menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dari pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. 7 rez
Komentar