Sonen Akhirnya Gugat Hasil Pilkel Desa Sangsit
SINGARAJA, NusaBali - Penerimaan berkas gugatan yang dibuka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng untuk hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 11 desa di Buleleng ditutup, Kamis (28/9).
Hasilnya, hanya satu gugatan yang masuk, berasal dari calon perbekel (cakel) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan atas nama Ketut Sonen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD I Made Dwi Adnyana dihubungi, NusaBali, Kamis, mengatakan masa pengajuan gugatan dibuka selama 3 hari sejak Selasa (25/9) lalu. “Sampai hari terakhir dari 11 desa penyelenggara Pilkel hanya satu orang yang mengajukan gugatan, sudah kami terima surat gugatannya tadi siang (kemarin,red),” terang Dwi Adnyana.
Namun saat ditanya apa saja materi gugatan cakel Sangsit, Ketut Sonen, Dwi Adnyana mengaku belum mengetahui, karena berkas gugatan baru akan dipelajari Jumat (29/9) hari ini. “Besok kami pelajari dulu dengan internal di dinas, sebelum kami melaporkan kepada pimpinan, panitia dan pengawas,” imbuh Camat Buleleng ini.
Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelesaian sengketa Pilkel dapat dituntaskan maksimal selama 30 hari kalender. Setelah berproses, surat gugatan akan dijawab melalui keputusan bupati. “Sebab pengajuan keberatan hasil Pilkel diajukan ke bupati,” tegas Dwi Adnyana.
Kata Dwi Adnyana, sebelum memberikan putusan sengketa Pilkel ini, Bupati Buleleng akan melibatkan panitia pemilihan di desa, camat hingga panitia pemilihan kabupaten. “Serta pengawas yang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kasi Trantib di Kecamatan, Kapolsek, Danramil, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat,” ujar Dwi Adnyana.
“Nanti apakah ditolak atau diterima itu akan diputuskan melalui rapat khusus bersama seluruh unsur terkait dan dijawab melalui keputusan bupati,” tandas Dwi Adnyana.k23
Komentar