Owner Ayuterra Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Tersangka Tak Dilakukan Penahanan
GIANYAR, NusaBali - Owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono memenuhi panggilan Polres Gianyar, Jumat (29/9) pagi. VJ tiba di Polres Gianyar bersama istri tercinta Linggawati Utomo pukul 11.00 Wita. Meskipun berstatus tersangka, VJ tidak ditahan. Faktor usia lanjut dan kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan.
Pengacara VJ, I Nyoman Wirajaya yang turut mendampingi saat ditemui mengatakan kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polres Gianyar. Dia pun berharap agar kasus ini segera selesai. “Hari ini panggilan pertama usai penetapan tersangka. Kami hormati atas penetapan tersangka,” kata I Nyoman Wirajaya.
Mantan Wakapolres Gianyar ini mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Alasan ini selain sudah tua dengan usia 67 tahun saat ini dan sakit-sakitan, pihaknya juga menjamin Vincent Juwono tidak akan kabur. "Kali ini saya akan mengajukan penangguhan penahanan melihat kondisi klien yang sudah tua dan penyakit bawaannya. Saya kira penyidik, pak Kapolres dan Kasatreskrim sangat bijaklah,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, terkait kasus lift di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 orang pekerja, dari Polres Gianyar sudah menetapkan tersangka dugaan kelalaian pembuatan lift dan maintenance lift tersebut. Disinggung terkait penahanan, AKP Ario Seno mengatakan meskipun dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung kedua tersangka bisa ditahan. Namun pihaknya juga mempertimbangkan secara objektif dan subjektif.
“Yang jadi pertimbangan kita bahwa kedua tersangka tidak ditahan, karena sudah masuk dalam usia lanjut, keduanya berusia di atas 65 tahun. Kita akan lihat juga bagaimana jejak rekam medis dan bagaimana kesehatan kedua tersangka,” ujarnya.
Ario Seno mengatakan, keputusan ditahan atau tidak, akan dilakukan Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik. Pihaknya tak serta-merta langsung menahan orang.
Tapi juga melihat usia, dan melihat rekam jejak medis. Karena itu pihaknya juga tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka. Selain itu dirinya mengatakan, sejauh ini, kedua tersangka menghormati proses hukum. “Kedua tersangka ini kooperatif, setiap kita panggil baik sebagai saksi maupun tersangka, mereka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut,” ujarnya. Sementara tersangka lain, Mujiana tak tampak memenuhi panggilan kepolisian, hingga pukul 13.00 Wita. Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. 7 nvi
Mantan Wakapolres Gianyar ini mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Alasan ini selain sudah tua dengan usia 67 tahun saat ini dan sakit-sakitan, pihaknya juga menjamin Vincent Juwono tidak akan kabur. "Kali ini saya akan mengajukan penangguhan penahanan melihat kondisi klien yang sudah tua dan penyakit bawaannya. Saya kira penyidik, pak Kapolres dan Kasatreskrim sangat bijaklah,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, terkait kasus lift di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 orang pekerja, dari Polres Gianyar sudah menetapkan tersangka dugaan kelalaian pembuatan lift dan maintenance lift tersebut. Disinggung terkait penahanan, AKP Ario Seno mengatakan meskipun dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung kedua tersangka bisa ditahan. Namun pihaknya juga mempertimbangkan secara objektif dan subjektif.
“Yang jadi pertimbangan kita bahwa kedua tersangka tidak ditahan, karena sudah masuk dalam usia lanjut, keduanya berusia di atas 65 tahun. Kita akan lihat juga bagaimana jejak rekam medis dan bagaimana kesehatan kedua tersangka,” ujarnya.
Ario Seno mengatakan, keputusan ditahan atau tidak, akan dilakukan Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik. Pihaknya tak serta-merta langsung menahan orang.
Tapi juga melihat usia, dan melihat rekam jejak medis. Karena itu pihaknya juga tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka. Selain itu dirinya mengatakan, sejauh ini, kedua tersangka menghormati proses hukum. “Kedua tersangka ini kooperatif, setiap kita panggil baik sebagai saksi maupun tersangka, mereka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut,” ujarnya. Sementara tersangka lain, Mujiana tak tampak memenuhi panggilan kepolisian, hingga pukul 13.00 Wita. Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. 7 nvi
Komentar