BPN Ukur Ulang Tanah Sengketa di Gatsu
DENPASAR, NusaBali - Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan bos toko elektronik berinisial FIG terus diselidiki penyidik Dit Reskrimum Polda Bali.
Terbaru Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar melakukan ukur ulang luas tanah milik pelapor Idajane dan FIG yang terletak di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (29/9) pagi.
Pengukuran ulang untuk kedua kalinya ini dipimpin Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar, Made Subrata ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Pengukuran ulang yang kedua ini untuk melengkapi pengukuran yang telah dilakukan, pada Rabu, (30/8)
Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang dilakukan oleh Idajane terhadap FIG yang merupakan bos toko elektronik sesuai laporkan Nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. FIG dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960.
Berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu peta bidang tanah nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Mengacu pengukuran teranyar didapatkan data rinci keberadaan bidang tanah pelapor Idajane, yakni lebar pada sisi selatan 20,79 meter, sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter. Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.
Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi. Indikasinya telah diambil alias terjadi penyerobotan batas di sisi selatan tepatnya di pinggir Jalan Gatot Subroto sebagaimana yang disebutkan dalam PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2306.62 meter pesegi. Dengan kata lain terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
“Pengukuran ulang ini dilakukan karena pengukuran sebelumnya masih ada data yang kurang dan perlu diverifikasi dan diuji kembali. Cuma dari FIG masih belum bisa hadir karena upacara agama,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan dugaan penyerobotan lahan itu kini sedangan dalam proses penyelidikan. 7 pol
Pengukuran ulang untuk kedua kalinya ini dipimpin Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar, Made Subrata ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Pengukuran ulang yang kedua ini untuk melengkapi pengukuran yang telah dilakukan, pada Rabu, (30/8)
Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang dilakukan oleh Idajane terhadap FIG yang merupakan bos toko elektronik sesuai laporkan Nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. FIG dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960.
Berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu peta bidang tanah nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Mengacu pengukuran teranyar didapatkan data rinci keberadaan bidang tanah pelapor Idajane, yakni lebar pada sisi selatan 20,79 meter, sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter. Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.
Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi. Indikasinya telah diambil alias terjadi penyerobotan batas di sisi selatan tepatnya di pinggir Jalan Gatot Subroto sebagaimana yang disebutkan dalam PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2306.62 meter pesegi. Dengan kata lain terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
“Pengukuran ulang ini dilakukan karena pengukuran sebelumnya masih ada data yang kurang dan perlu diverifikasi dan diuji kembali. Cuma dari FIG masih belum bisa hadir karena upacara agama,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan dugaan penyerobotan lahan itu kini sedangan dalam proses penyelidikan. 7 pol
Komentar