Maling Motor di RS Gunakan Kunci Palsu
SINGARAJA, NusaBali - Nyoman Sudiarta, 50, warga Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pelaku pencurian sepeda motor di parkiran RS Kertha Usadha Singaraja, membobol motor korban menggunakan kunci palsu.
Ia kini telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan).
"Modus yang dilakukan tersangka mencuri motor korban dengan cara memasukkan kunci motor palsu yang tersangka bawa. Motor tersebut berhasil dinyalakan tersangka dan langsung dibawa pulang ke rumah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Jumat (29/9) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Tersangka menggondol sepeda motor Honda Beat hitam bernopol DK 2860 UL milik ibu rumah tangga bernama Nyoman Sriyeni, 27. Peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat (15/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkirkan motornya tersebut di parkiran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (14/9).
"Korban saat itu ke RS untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat karena sakit. Motor korban ditinggalkan dalam keadaan tidak dikunci stang agar tukang parkir dapat lebih mudah dalam mengatur kendaraan," imbuhnya. Atas kejadian kehilangan motor itu korban mengalami kerugian hingga Rp 13,5 juta.
Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi jika sepeda motor tersebut hendak dijual oleh tersangka di salah satu marketplace. Tiga hari berselang setelah dilaporkan, tersangka diringkus pada Senin (18/9).
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. 7mzk
"Modus yang dilakukan tersangka mencuri motor korban dengan cara memasukkan kunci motor palsu yang tersangka bawa. Motor tersebut berhasil dinyalakan tersangka dan langsung dibawa pulang ke rumah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Jumat (29/9) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Tersangka menggondol sepeda motor Honda Beat hitam bernopol DK 2860 UL milik ibu rumah tangga bernama Nyoman Sriyeni, 27. Peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat (15/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkirkan motornya tersebut di parkiran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (14/9).
"Korban saat itu ke RS untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat karena sakit. Motor korban ditinggalkan dalam keadaan tidak dikunci stang agar tukang parkir dapat lebih mudah dalam mengatur kendaraan," imbuhnya. Atas kejadian kehilangan motor itu korban mengalami kerugian hingga Rp 13,5 juta.
Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi jika sepeda motor tersebut hendak dijual oleh tersangka di salah satu marketplace. Tiga hari berselang setelah dilaporkan, tersangka diringkus pada Senin (18/9).
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. 7mzk
1
Komentar