Panglingsir Puri Dorong Prajuru Perjuangkan Status Tanah Pasar Gianyar
AA Gde Agung juga menyoroti penampilan Pasar Rakyat Gianyar yang kurang merakyat.
GIANYAR, NusaBali
Panglingsir Puri Agung Gianyar, Prof Dr Anak Agung Gde Agung angkat bicara soal status kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan megah Pasar Rakyat Gianyar. Putra sulung Raja Gianyar ini mendorong prajuru desa adat merebut kembali status kepemilikan tanah pasar ini.
Dorongan ini disampaikan setelah mantan anggota MPR RI ini mendengar keluhan prajuru dan Sabha Desa Adat Gianyar tentang Pasar Rakyat Gianyar saat tangkil ke Puri Gianyar beberapa hari lalu. Bahwa tanah pasar sejatinya merupakan pekarangan desa (PKD) yang dialihkan menjadi tanah negara. Sementara Pemkab Gianyar mengantongi sertifikat Hak Guna Pakai. "Menurut prajuru dan saya juga, kalau itu benar PKD artinya ada indikasi perbuatan melanggar hukum," jelas AA Gde Agung saat ditemui di Puri Agung Gianyar, Sabtu (30/9) siang. Disebut melanggar hukum karena desa adat seolah diabaikan dalam setiap tahap pembangunan pasar. "Kalau memang betul itu tanah PKD, maka perlu ada persetujuan dari krama desa adat. Yang terjadi, ada kesewenangan dari pemerintah," ungka AA Gde Agung.
AA Gde Agung pun mendorong prajuru Desa Adat Gianyar untuk mengambil langkah hukum, jika yang diupayakan selama ini tidak membuahkan hasil. "Saya sarankan Desa Adat Gianyar melakukan gugatan PTUN. Harus dilakukan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum," ungkap AA Gde Agung.
Secara historis, kata AA Gde Agung bahwa tanah tempat dibangunnya Pasar Rakyat Gianyar telah menjadi tempat tinggal 27 krama Desa Adat Gianyar secara turun temurun. Sekitar Tahun 1947, Desa Adat Gianyar merasa perlu membangun pasar umum. Sehingga 27 krama mipil yang sudah turun temurun tinggal di tempat itu digeser ke Kampung Tinggi. "Artinya tanah tersebut merupakan milik desa adat," tegasnya. Luasnya sekitar 1 hektare. AA Gde Agung mendesak agar status tanah pasar segera dikembalikan ke asalnya yakni milik Desa Adat Gianyar. Desakan ini bukan berarti meratakan bangunan yang telah berdiri kokoh itu. Melainkan hanya untuk kejelasan kepemilikan tanah. "Bangunan pasar bisa tetap berdiri, sertifikatnya itu yang harus dikembalikan pada pemiliknya yang sah," jelas AA Gde Agung.
Selain status tanah, AA Gde Agung juga menyoroti penampilan pasar saat ini yang kurang merakyat. "Ada yang hilang, aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Saya bukan arsitek, tapi pas lewat di sana itu tempat sangat tidak merakyat. Tidak mencerminkan kerakyatan. Gedungnya kokoh tapi terisolasi. Lebih bagus disebut mall atau perkantoran. Beda dengan dulu, pasar rakyat damai sekali, ada saling keterkaitan masyarakat dengan pasar," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta saat dikonfirmasi, Minggu (1/10) mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. "Saya cek berkas dulu. Besok (hari ini) baru bisa menanggapi. Biar tidak salah," ujar Dewa Alit Mudiarta. 7 nvi
1
Komentar