Penipu Online Dibekuk, Modus Jualan Genteng
NEGARA, NusaBali - Polres Jembrana menangkap seorang residivis kasus penipuan online bernama Jadi Cahyono, 24. Pria asal Kelurahan Sukerojo, Kecamatan Blora, Tunjungan, Jawa Tengah ini dibekuk karena kembali melakukan aksi serupa dengan berpura-pura sebagai penjual genteng lewat marketplace Facebook (FB).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (1/10), mengatakan, pelaku Jadi Cahyono ini diamankan jajarannya di wilayah Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur (Jatim), Senin (25/9). Pelaku diringkus setelah jajarannya melakukan penyelidikan terkait laporan seorang korban berinisial IKA, 40, dari Desa Perancak, Jembrana.
"Modus pelaku berpura-pura menjadi agen penjual genteng di FB. Setelah ada calon pembeli, pelaku menghubungi penjual genteng asli untuk mengirimkan barang. Setelah barang sampai di rumah pembeli, pelaku meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya," ujar AKP Elim.
Penipuan yang dialami IKA itu, berawal saat korban tertarik dengan sebuah iklan penjualan genteng di FB, Rabu (6/9) lalu. Saat itu, korban menanyakan tentang iklan itu lewat messenger FB dan berlanjut komunikasi lewat WhatsApp (WA). Dari komunikasi via WA itu, korban sepakat memesan genteng sebanyak 5.000 biji serta pemugbug sebanyak 200 biji dengan total harga Rp 24 juta.
"Dari komunikasi itu, pelaku meyakinkan bahwa pembayaran bisa dilakukan setelah barang diterima di rumah. Dia juga berusaha meyakinkan ke korban dengan menyatakan cukup mentransfer Rp 23,5 juta, dan sisa Rp 500 ribu agar dibayarkan langsung (cash) kepada sopir yang mengantarkan pesanan ke rumahnya," ucap AKP Elim.
Setelah ada kesepakatan itu, pelaku pun mengirimkan sejumlah foto truk berisi genteng yang dinyatakan dalam perjalanan menuju rumah korban. Saat itu, pelaku pun meminta agar korban melakukan pembayaran uang muka sebesar 50 persen dan 50 persen dibayar setelah barang tiba di rumah. Tanpa ada rasa curiga, IKA pun melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak dua kali ke rekening pelaku.
Korban juga terpancing karena saat itu memang benar ada pengiriman genteng ke rumahnya. Namun yang mengirim genteng ke rumah korban itu adalah penjual genteng yang juga ditipu pelaku. Di mana kepada penjual genting yang asli, pelaku berpura-pura sebagai IKA. "Penjual genteng yang asli juga ditipu. Karena merasa ditipu, dari pihak penjual genteng yang asli itu pun menarik kembali genteng yang sudah dikirim ke rumah IKA," ujar AKP Elim.
Atas tindakan tersebut, Cahyono dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka yang juga berstatus residivis ini, terancam hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. "Pelaku ini sudah pernah dihukum 2 kali. Pertama atas kasus pencurian di Magetan, Jawa Timur, pada tahun 2019 dengan vonis hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan. Dan yang kedua kasus penipuan online di Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2021 dengan vonis hukuman kurungan 1 tahun 8 bulan," ucap AKP Elim.
Selain korban di Jembrana, AKP Elim mengaku, pelaku juga mengaku pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada sejumlah korban yang berasal dari 12 wilayah lainya. Para korbannya itu, diakui ada dari Metro Lampung (dengan kerugian Rp 8 juta), Lampung Utara (kerugian Rp 7 juta), Lampung Selatan (kerugian Rp 5,5 juta), Nusa Penida (kerugian Rp 10 juta), Denpasar (kerugian Rp 10,5 juta), Karangasem (kerugian Rp 25.000.000), Gianyar (kerugian Rp 6 juta), Badung (kerugian Rp 8 juta), Klungkung (kerugian Rp 13 juta), Bangli (kerugian Rp 6,5 juta), Tabanan (kerugian Rp 5,5 juta), dan Buleleng (kerugian Rp 8 juta).
"Untuk antisipasi, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Karena dari beberapa kasus, para pelaku penipuan biasanya menawarkan sesuatu dengan harga murah atau harga tidak wajar (di bawah harga normal)," ujar AKP Elim. 7ode
1
Komentar