1.359 Pura di Bali Resmi Bersertifikat
Wamen ATR Serahkan Sertifikat untuk 12 Pura
DENPASAR, NusaBali - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak 12 sertifikat Hak Atas Tanah Tempat Peribadatan Tahun 2023, pura khusus di kawasan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan saat kunjungan kerjanya di Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Minggu (1/10). Sebanyak 12 sertifikat tanah pura yang diserahkan yakni 10 sertifikat di Kabupaten Gianyar dan 2 sertifikat pura di Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Wamen ATR Juli Antoni mengatakan, tempat ibadah khusus umat Hindu ada 3.339 pura yang sudah terdaftar untuk mendapatkan sertifikasi. Dari total tersebut sudah ada 1.667 pura yang sudah disertifikat.
“Itu berkat jalinan komunikasi yang baik dari BPN dengan pamangku, pedanda, dan pangempon pura, sehingga bisa disertifikasi tanpa hambatan,” ucapnya.
Juli Antoni mengungkapkan, dari 1.667 pura tersebut sebanyak 1.359 pura berada di Bali dan 308 pura berada di luar Bali, seperti Kalimantan Tengah dan Lombok. Menurut dia, sertifikasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Menteri ATR bahwa pemberian sertifikasi terhadap tempat ibadah selain Muslim bisa berjalan dengan baik.
Sebab, untuk proses sertifikasi ini tidak ada diskriminasi atau dikecualikan. Semua harus sama, karena semua warga Indonesia berhak untuk memiliki tempat ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk.
“Itu mencerminkan Bhineka Tunggal Ika. Jadi seusai launching saat Rakernas, tidak ada diskriminasi maupun dikecualikan, semua sama berhak untuk bebas beribadah,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya sertifikasi ini, semua agama bebas untuk mendirikan tempat ibadah tanpa ada yang mengganggu. Ini secara adil tanpa terkecuali tanpa diskriminasi, inilah kebhinekaan. “Dengan adanya sertifikat ini jadi dasar hukum mendirikan rumah ibadah lebih kuat,” imbuhnya. 7 mis
Komentar