Pedagang Stop Over Wanagiri Perlu Ditata
Keberadaan pedagang kaki lima di kawasan puncak Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, perlu penataan serius.
Terkesan Kumuh, Ganggu Lalulintas
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya kawasan yang kini indentik sebagai stop over bagi pengendara kendaraan cukup menganggu arus lalulintas ruas jalan Singaraja-Bedugul, hingga kawasan itu terkesan kumuh.
Lokasi keberadaan pedagang kaki lima itu berada persis di simpang tiga ruas Jalan Singaraja-Bedugul-Gobleg, Kecamatan Banjar. Jumlah pedagang yang mangkal di kawasan itu semakin banyak dengan menu jualan sate, lontong dan bakso termasuk oleh-oleh yang dikemas plastik seperti stroberi, jagung dan berbagai kripik.
Belakangan tempat itu juga ramai oleh pengunjung sekadar istirahat atau ada yang sampai berbelanja dengan menikmati menu yang ada. Keberadaan pedagang itu kini telah berdampak terhadap kawasan setempat. Arus lalulintas di kawasan itu kerap macet, karena kendaraan yang melintas di simpang Singaraja-Bedugul-Gobleg juga cukup padat. Sedangkan parkir kendaraan bagi pengunjung di kawasan itu sangat sempit. Sehingga tidak jarang ada kendaraan parkir dengan memanfaatkan badan jalan.
Selain menganggu arus kendaraan, kawasan puncak mulai terkesan kumuh, karena sampah berserakan tepatnya di jurang belakangan para pedagang jualan. Di samping itu, pengunjung yang berhenti di kawasan itu, kerap buah air kecil sembarangan karena memang tidak ada toilet umum yang tersedia di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana dikonfirmasi Minggu (9/7) mengatakan, pihaknya tidak bisa menata kawasan tersebut, karena kawasan itu adalah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pol PP juga tidak bisa lakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan tersebut. “Kalau penertiban kita tidak punya kewenangan, itu kewenangan BKSDA karena kawasan itu milik BKSDA,” ujarnya singkat.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Made Mastra secara terpisah mengakui kawasan puncak Wanagiri itu belakangan sering terjadi kemacetan akibat pedagang dan jumlah pengunjung yang berhenti di kawasan tersebut. Mastra juga mengkui situasi itu berdampak pada kawasan hutan konservasi di kawasan itu. “Memang kalau dibiarkan terus, kedepannya akan semakin krodit dan daerah konservasi di wilayah itu juga akan berdampak karena sampah,” katanya.
Kendati mengancam kawasan hutan konservasi, Mastra mengaku BKSDA tidak punya kewenangan melarang pedangan kaki lima jualan di tempat tersebut. Masalah tempat jualan berada di pinggir jalan, bukan berada di kawasan hutan konservasi. “Kita tidak bisa melarang, karena itu bukan kewenangan kita,” ujarnya.
Sejatinya ungkap Mastra, BKSDA ingin pedagang tersebut ditata, dengan menyediakan tempat jualan memanfaatkan lahan di kawasan hutan konservasi. Namun, pemanfaatan itu bisa diberikan sepanjang ada usulan dari pemerintah kabupaten. “Pedangan itu bisa dibuatkan tempat persis dibelakang pedagang sekarang. Pemanfaatan itu memang dimungkinkan, tetapi usulan itu tidak bisa perseorangan, harus dari pemerintah kabupaten. Nanti dibuatkan tempatnya, sehingga pedagang bisa berjualan di sana, tidak menganggu arus lalulintas,” jelasnya. *k19
1
Komentar