nusabali

PLN Karangasem Belum Hitung Daya PLTS Kubu

  • www.nusabali.com-pln-karangasem-belum-hitung-daya-plts-kubu

AMLAPURA, NusaBali - PT PLN ULP (Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan) Karangasem memakai suplai daya listrik dari PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, sejak tahun 2013.

Hanya saja, belum ada hitungan besaran daya yang masuk. Karena belum ada meteran pencatat daya dan PLTS  ini belum ada pengelola.

Hal itu diakui Manager PT PLN ULP Karangasem I Nyoman Martin Kurniawan.  "Memang ada suplai daya PLTS yang masuk. Tapi, saya tidak bisa menghitungnya, karena belum ada alat ukur meteran, juga belum ada pengelola PLTS itu," jelas Martin Kurniawan kepada NusaBali di Amlapura, Senin (2/10).

Sesuai kajian Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), saat peresmian PLTS kapasitas 1 MVA (mega volt ampere) di Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (25 Februari 2013), produksinya 2,88 KWH per jam, di atas lahan 1,2 hektare. PLTS ini merupakan pilot proyek pemerintah pusat, terbesar di Indonesia. PLTS merupakan sumber energi ramah lingkungan tanpa perlu bahan bakar minyak hingga mampu menekan subsidi hingga 50 persen.

Mengenai PLTS berkekuatan 1 MVA itu, merupakan on grid (untuk digunakan mesti terhubung ke PLN).

PLTS di Banjar/Desa Kubu diresmikan Menteri ESDM Jro Wacik, dengan produksi 2,88 KWH (kilowatt per jam), dengan masa operasi 20 tahun, mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2.566 atau 2.626 ton CO2. Fasilitas ini efektif beroperasi sekitar 10 tahun.

Kabag Ekonomi Setdakab Karangasem I Made Hadi Susila membenarkan, telah lama suplai listrik bersumber dari PLTS terhubung ke kabel milik PT PLN. Hanya saja, PT PLN belum bisa bayar suplai listrik itu. Karena ada banyak ketentuan yang mengatur tentang penjualan listrik ke PT PLN, mesti melalui badan usaha. "Makanya telah membentuk Persiroda Karangasem Sejahtera. Perda telah terbit, hanya saja belum memulai bekerja," jelas Hadi Susila.

Dia menyebutkan, syarat menjual listrik ke PT PLN, mesti mengacu UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diubah jadi PP Nomor 23 tahun 2014.

Juga ada ketentuan yang mengatur, di Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 04 tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN. "Tunggu saja, agar Persiroda Karangasem Sejahtera beroperasi. Badan usaha ini akan berkerja sama dengan PT PLN," tambahnya.7k16

Komentar