Polisi Tak Temukan Aktor Intelektual
Perusakan dan Pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug
Kemarin polisi menggelar rekontruksi diikuti 16 tersangka dengan memperagakan 28 adegan perusakan dan pembakaran di proyek Resort Detiga Neano.
DENPASAR, NusaBali
Hasil pemeriksaan terhadap 16 orang tersangka dugaan kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug, Karangasem oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali tidak ditemukan adanya indikasi tokoh intelektual atau profokator. Semua tersangka mengaku bergerak ke lokasi dan melakukan perusakan dan pembakaran secara spontan.
"Sampai saat ini hanya 16 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka ditetapkan tersangka sesuai dengan perbuatan masing-masing. Tidak ada satupun di antara tersangka mengaku disuruh atau digerakan orang lain sebagai profokator," ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Edang Tri Purwanto usai pimpin rekonstruksi di basement gedung PRG, Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (2/10) siang.
Rekonstruksi kemarin digelar untuk untuk melihat lebih jelas peran dari para tersangka. Siapa berbuat apa dan disaksikan oleh siapa. Rekonstruksi yang digelar sejak pukul 12.00 Wita itu disaksikan oleh tim Kejaksaan dan penasehat hukum para tersangka.
Peran para tersangka dibagi tiga dengan memperagakan 28 adegan. Mereka memperagakan bagaimana saat awal datang ke lokasi Resort Neano, melakukan perusakan dan pembakaran. Semua adegan yang mereka lakukan tidak ada yang berubah sesuai dengan keterangan di BAP.
"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun informasi berkembang yang mengatakan ada aktor intelektual sampai saat ini belum mengarah ke sana," lanjut perwira melati dua di pundak ini.
Sementara Erwin Siregar, salah satu dari tim penasehat hukum para tersangka mengaku siap kawal kasus ini sampai di pengadilan. Namun demikian dia bersama tim memohon kepada Kapolda Bali agar permohonan penangguhan terhadap 16 orang kliennya itu ditangguhkan.
"Kami sudah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun sampai saat ini belum ada jawaban. Kami sebagai penasehat hukum jadi jaminan. Mereka tidak akan kabur ataupun mengulangi perbuatan mereka. Demi kemanusiaan kami mohon polisi tangguhkan penahanan terhadap klien kami ini," harap Erwin.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Bugbug, Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. 7 pol
Komentar