Tokoh Puri Soroti Bangunan Komersial dalam Radius Kesucian Pura Sakenan
DENPASAR, NusaBali.com - Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, disorot karena diduga melanggar radius kesucian Pura Sakenan.
Hal ini diungkapkan oleh tokoh puri Kota Denpasar, Anak Agung Gede Agung Aryawan, alias Gung De. Ia mengatakan, berdasarkan Bhisama PHDI Pusat, Pura Sakenan yang merupakan Pura Dang Kahyangan harus bebas bangunan komersial dalam radius minimal 2.000 meter dari titik tembok terluar pura.
Namun, di kawasan Kura-kura Bali, terdapat bangunan yang berdiri kokoh dengan lantai di atasnya difungsikan sebagai learning hub atau kampus berskala dunia.
Sementara bangunan di lantai bawah sengaja dikomersilkan untuk area bisnis perusahaan asing Starbucks.
Gung De menilai, keberadaan bangunan tersebut telah melanggar aturan tertinggi Bhisama PHDI Pusat. Ia meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar.
"Artinya kalau dibiarkan PHDI sing ngelah caling (tidak punya keberanian, red) dan tebang pilih. PHDI Pusat dan PHDI Bali seharusnya tidak tebang pilih, masak tolak reklamasi Teluk Benoa bisa menggunakan Bhisama, tolak SUTET juga bisa. Kenapa sekarang bangunan komersial di BTID dibiarkan tidak ditindak tegas?," kata tokoh Puri Kepaon ini, Senin (2/10/2023).
Ia juga meminta agar pemerintah segera menghentikan pembangunan di kawasan Kura Kura Bali dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai Bhisama PHDI Pusat.
"Di daerah radius kesucian pura (daerah kekeran) itu, hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan, misalnya Dharmasala, Pasraman dan lain-lain, bagi kemudahan umat Hindu melakukan kegiatan keagamaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Jero Gede Agung Subudi juga meminta agar proyek reklamasi di Pelindo Benoa dan BTID Serangan ditutup sementara sampai ada kejelasan apa yang didapat Pemprov Bali dan rakyat Bali dari mega proyek tersebut.
Ia juga mendukung jika proyek reklamasi di Pelindo Benoa dan BTID Serangan ditutup sementara sampai ada kejelasan apa yang didapat Pemprov Bali dan rakyat Bali dari mega proyek yang telah mengubah bentang Bali, tidak hanya berdampak secara sakala, tapi juga secara niskala.
1
Komentar