Tabungan Rp 248 Juta Raib, Nasabah Gugat Bank dan OJK
SINGARAJA, NusaBali.com - Seorang warga Buleleng, Nyoman Werdiasa, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat. Gugatan ini dilayangkan karena uang tabungan korban senilai Rp 248 juta lebih hilang secara misterius.
Korban, yang merupakan petani berusia 50 tahun, membuka rekening BRI Simpedes di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016. Pada 19 Agustus 2023, korban tiba-tiba menerima notifikasi melalui SMS dan email yang berisikan informasi transfer dari rekening korban ke sejumlah rekening bank lain.
"Saya tidak pernah transfer atau transaksi di hari itu. Bagaimana mungkin ada transaksi yang tidak sepengetahuan saya bisa terjadi. Dan saya hanya menerima notifikasi bahwa transaksi itu sudah terjadi,” ujar Werdiasa, Selasa (3/10/2023).
Ia pun merasa heran nomor rekening ataupun PIN-nya bisa diketahui pihak lain. “Dan yang paling menyakitkan saya adalah setelah ada notifikasi tersebut, saya buka aplikasi BRImo, tetapi aplikasi tersebut sudah terblokir, sudah tidak bisa diakses," ujarnya.
Korban yang tidak pernah melakukan transaksi tersebut langsung menghubungi call center BRI. Namun, petugas call center mengatakan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi. Korban kemudian mendatangi BRI Banyuatis untuk meminta nomor rekeningnya diblokir.
Saat dicek oleh petugas teller, ternyata memang terjadi transfer dana dari rekening korban ke beberapa rekening di Bank Jago. Jumlah transfer tersebut mencapai Rp 248 juta lebih.
Korban kemudian mengadukan kasus ini ke OJK Bali. Namun, OJK hanya memberikan surat pengantar ke BRI. BRI sendiri meminta korban untuk mengurus sendiri ke Bank Jago.
"Kami juga sudah ke OJK. Ternyata OJK hanya membuat surat pengantar ke BRI. Masa sekelas OJK hanya seperti itu, hanya seperti pegawai pos mengantar surat. Tidak ada upaya sama sekali untuk memediasi, mempertemukan kami dengan BRI. Kami disuruh kembali ke BRI yang hasilnya sama saja, yakni disuruh berkoordinasi dengan Bank Jago," ujarnya memelas.
Karena merasa dirugikan, korban bersama kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama, akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Gugatan ini dilayangkan pada 2 Agustus 2023 dengan nomor perkara 635/Dpt.G/2023/PN Sgr.
Dalam gugatannya, korban menuntut BRI dan OJK untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Korban juga meminta agar BRI memperbaiki sistem keamanannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Kuasa hukum korban, Gede Erlangga Gautama, mengatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi nasabah BRI. Ia juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perbankan lain untuk meningkatkan keamanan sistemnya.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah dan OJK. Jangan sampai nasabah terus menjadi korban karena lemahnya sistem keamanan perbankan," ujar Gede Erlangga Gautama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI dan OJK belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.
Komentar