nusabali

Pencermatan Rancangan DCT Tuntas

KPU Lanjut Verifikasi Berkas Parpol, DCT Diumumkan 4 November

  • www.nusabali.com-pencermatan-rancangan-dct-tuntas

Bagi parpol yang ada perubahan bakal caleg akan diklarifikasi, sedangkan yang tidak ada perubahan bakal dicocokkan dengan DCS terakhir atau data dari DPP

DENPASAR, NusaBali
Tahap Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali berakhir pada Selasa (3/10). Parpol peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen Perubahan Rancangan DCT ke KPU Provinsi Bali untuk mengkonfirmasi hasil masa Pencermatan Rancangan DCT yang dilakukan sejak Minggu (24/9) lalu.

Berdasarkan pantauan NusaBali pada Selasa sore hingga pukul 16.00 Wita di Kantor KPU Bali, Jalan Kapten Cok Agung Tresna Nomor 8 Niti Mandala Denpasar, sebanyak 15 parpol telah menyerahkan berkas. Namun, dipastikan sisa parpol yang belum menyerahkan berkas Perubahan Rancangan DCT dituntaskan pada tenggat waktu hingga pukul 23.59 Wita, semalam.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan meski diistilahkan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT, yang sebenarnya dilakukan adalah penyerahan DCS final. Di mana, ada ataupun tidaknya perubahan nama dalam DCS sebelumnya, parpol wajib menyerahkan berkas DCS final ini. Hal ini untuk mengkonfirmasi bahwa DCS yang diumumkan pada Agustus lalu apakah ada perubahan atau tidak. Meski begitu, KPU Bali tetap memverifikasi DCS final yang diserahkan selama masa Pencermatan Rancangan DCT ini. Di mana, DCS final yang diajukan DPD/DPW parpol harus sama dengan data DCS final dari DPP partai masing-masing.

"Sampai ke tahap ini sebenarnya sudah tidak bisa dilakukan sembarangan perubahan karena nama-nama (di DCS yang diumumkan) itu sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Perubahan baru bisa dilakukan kalau ada bakal caleg yang meninggal dunia atau berhalangan tetap," tegas Lidartawan ketika dijumpai di Kantor KPU Bali pada, Selasa sore. Berkas yang diistilahkan Perubahan Rancangan DCT ini akan diverifikasi oleh KPU Bali. Bagi yang ada perubahan bakal diklarifikasi, yang tidak ada perubahan bakal dicocokkan dengan DCS terakhir atau data dari DPP.

Selain itu, verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap berkas Perubahan Rancangan DCT juga merangkum kelengkapan berkas dan ketepatan identitas bakal caleg. Kata Lidartawan, tenggat masa Pencermatan Rancangan DCT atau Pengajuan Perubahan Rancangan DCT ini adalah juga batas akhir para bakal caleg menuntaskan kelengkapan syarat pencalonan. Misalnya, surat pemberhentian sebagai aparatur negara. Namun, hal ini masih ada kelonggaran jika yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri namun tidak kunjung diproses instansi terkait.

"Itu karena masalahnya bukan ada di bakal caleg tetapi instansi di mana dia berada. Mereka sudah mengajukan pengunduran diri misalnya tetapi tidak kunjung dituntaskan karena satu dan lain hal," imbuh pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini. Salah satu parpol yang menyerahkan berkas Perubahan Rancangan DCT pada, Selasa sore adalah PDIP. Bendahara DPD PDIP Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memimpin rombongan ke Kantor KPU Bali sekitar pukul 14.00 Wita. Kata Dewa Jack, PDIP Bali tidak ada melakukan perubahan selama masa Pencermatan Rancangan DCT.

"Kami tidak ada perubahan. Sudah mantap (dengan DCS yang diumumkan ke publik). Cuman, karena hari ini batas akhir (Pencermatan Rancangan DCT), kami koordinasi soal kelengkapan syarat pencalonan, takutnya ada apa-apa," ungkap Dewa Jack usai menuntaskan penyerahan berkas Perubahan Rancangan DCT.
Meski tidak ada perubahan dari DCS yang telah diumumkan sebelumnya, PDIP sama seperti parpol lain, wajib menyerahkan berkas yang diminta. Kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan syarat pencalonan 55 bakal caleg PDIP Bali. Sebab, ada bakal calon Anggota DPRD Bali Dapil Gianyar dari PDIP yang menempuh pendidikan di luar negeri sehingga memerlukan proses lebih lanjut untuk penyetaraan ijazah.

"Untuk itu, pada prinsipnya, ada atau tidaknya perubahan, mereka (parpol) harus menyerahkan berkas (Perubahan Rancangan DCT pasca Pencermatan Rancangan DCT). Bahwa kalau tidak ada perubahan, ya yang kemarin (DCS yang diumumkan) itu diserahkan lagi ya tidak apa-apa. Kemudian, besok, baru kami cek satu per satu," jelas Lidartawan, Selasa sore di Kantor KPU Bali. Masa verifikasi administrasi terhadap berkas Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan DCT akan dimulai, Rabu (4/10) hingga Rabu (18/10). Kemudian, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon pada Masa Pencermatan DCT hingga Senin (23/10).

"Dilanjutkan tahapan Penyusunan DCT nanti dilakukan sampai Kamis (2/11). Penetapannya nanti Jumat (3/11) dan diumumkan keesokannya, Sabtu (4/11)," tukas Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. 7 ol1

Komentar