nusabali

Retribusi Parkir Menurun, Pajak Hiburan Meningkat

  • www.nusabali.com-retribusi-parkir-menurun-pajak-hiburan-meningkat

Pajak hiburan meningkat dari 15 persen, kini minimum menjadi 40 persen.

MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan jumlah perangkat daerah terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Badung, Selasa (3/10). Dalam raker tersebut dibahas sejumlah hal yang bersifat substansi yakni perubahan pajak hiburan dan retribusi parkir.

Raker yang dipimpin Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana dan dihadiri sejumlah anggota pansus di antaranya I Made Suryananda Pramana Made Yudana, terungkap bahwa ada sejumlah substansi yang menjadi pembahasan. Beberapa di antaranya adalah terkait pajak hiburan dan retribusi parkir yang mengalami perubahan.

Dikatakan, untuk retribusi parkir dalam ranperda yang dibaha tersebut akan mengalami pengurangan. Sementara untuk pajak hiburan mengalami peningkatan.

“Retribusi parkir mengalami pengurangan dari sebelumnya 25 sampai 30 persen, dalam Ranperda ini diatur menjadi 10 persen. Sedangkan untuk pajak hiburan meningkat dari 15 persen kini minimum menjadi 40 persen,” ujar Graha Wicaksana.

Kendati ada pengurangan potensi pajak di sektor retribusi parkir, akan tetapi ada penambahan pajak dari sektor lainnya yakni pajak hiburan. “Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda, memang akan terjadi kehilangan pajak dari parkir. Namun di sisi lain, akan ada penambahan khususnya dari sektor pajak hiburan,” kata Graha Wicaksana.

Politisi PDIP asal Kuta ini menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditarget selesai tahun ini. Kata Graha Wicaksana, ranperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Melalui perda ini nanti pemerintah akan menarik pajak retribusi kepada wajib pajak,” tegasnya. 7 ind

Komentar