Jaksa Teliti Berkas Kasus Gaduh saat Nyepi di Sumberklampok
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng kini meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, saat Nyepi Maret 2023. JPU menargetkan penelitian itu tuntas pekan ini.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng pada Kamis (21/9) lalu. JPU kemudian memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21, sehingga kedua tersangka yakni Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, serta barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejari Buleleng untuk persiapan menjalani sidang.
Jelas Alit Ambara, jika berkas belum dinyatakan lengkap, maka berkas akan dikembalikan atau P19. JPU nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Buleleng untuk melengkapi kembali berkas perkaranya.
"Berkasnya masih diteliti oleh JPU. Jika sudah diteliti maka JPU akan menentukan sikap, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. Kalau belum nanti akan diberikan petunjuk untuk penyidik Polres," katanya, dikonfirmasi Selasa (3/10) di Kota Singaraja. Pihaknya pun menargetkan penelitian berkas perkara dapat diselesaikan dalam pekan ini. Kejari Buleleng telah menunjuk tiga JPU untuk menangani perkara ini, yakni Isnarti Jayaningsih, Astawa dan Made Heri.
Adapun kasus penistaan agama juga pernah ditanganinya pada tahun 2019. Kasus tersebut pernah dilakukan oleh seorang WNA asal Denmark bernama Lars Christensen. Dimana Lars kala itu melakukan perusakan pelinggih. Ia divonis dua tahun penjara, dan keluar dari lapas pada 2021 lalu. Setelah menjalani hukuman penjara, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21, sehingga kedua tersangka yakni Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, serta barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejari Buleleng untuk persiapan menjalani sidang.
Jelas Alit Ambara, jika berkas belum dinyatakan lengkap, maka berkas akan dikembalikan atau P19. JPU nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Buleleng untuk melengkapi kembali berkas perkaranya.
"Berkasnya masih diteliti oleh JPU. Jika sudah diteliti maka JPU akan menentukan sikap, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. Kalau belum nanti akan diberikan petunjuk untuk penyidik Polres," katanya, dikonfirmasi Selasa (3/10) di Kota Singaraja. Pihaknya pun menargetkan penelitian berkas perkara dapat diselesaikan dalam pekan ini. Kejari Buleleng telah menunjuk tiga JPU untuk menangani perkara ini, yakni Isnarti Jayaningsih, Astawa dan Made Heri.
Adapun kasus penistaan agama juga pernah ditanganinya pada tahun 2019. Kasus tersebut pernah dilakukan oleh seorang WNA asal Denmark bernama Lars Christensen. Dimana Lars kala itu melakukan perusakan pelinggih. Ia divonis dua tahun penjara, dan keluar dari lapas pada 2021 lalu. Setelah menjalani hukuman penjara, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
"Untuk kasus di Desa Sumberklampok ini belum bisa dipastikan apakah termasuk penistaan agama atau seperti apa, karena masih diteliti oleh JPU. Nanti kalau JPU sudah mengambil sikap, akan kami informasikan perkembangannya," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Polisi tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Keduanya saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.7mzk
Sebelumnya, polisi menetapkan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Polisi tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Keduanya saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.7mzk
1
Komentar