De Anggur 5 Tahun, Bembem 4 Tahun
Dua Terdakwa Pembunuhan Tu Pekak saat Malam Pangerupukan
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka alias Bembem, 24, terdakwa pembunuhan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 40, saat malam Pangerupukan Nyepi di Jalan Veteran, Denpasar divonis berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (3/10).
Terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, 24, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Atas perbuatannya, Santiana dan Subawa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dengan pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Wayan Yasa.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Para terdakwa menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim kepada majelis hakim. Di sisi lain, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 41, tewas usai dihujani 8 tusukan. Kejadian ini berawal saat korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar pada Selasa (21/3) pukul 21.00 Wita bersama istri dan anaknya tepat di depan dealer Suzuki Jalan Veteran, Denpasar.
Saat itu melintas ogoh-ogoh yang diarak kelompok pemuda Desperado. Saat itulah terjadi ketegangan antara beberapa anggota Desperado dengan korban yang mengenal beberapa pemuda tersebut. “Lalu terjadi cekcok antara Putu Pekak dan Dede Anggur,” jelas JPU dalam dakwaan.
Saat terjadi keributan inilah terlihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Tu Pekak. Selanjutnya para terdakwa mengeluarkan senjata tajam dan menghujani tubuh korban dengan tusukan secara membabi-buta. Beberapa pecalang dan warga yang melihat tidak berani melerai karena pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara beringas.
Korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah 1,5 jam berada di RS tersebut korban tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sayangnya sampai di RS terbesar di Bali itu nyawa korban tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan di sekujur tubuhnya pada Rabu (22/3) dinihari. 7 rez
I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka alias Bembem, 24, terdakwa pembunuhan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 40, saat malam Pangerupukan Nyepi di Jalan Veteran, Denpasar divonis berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (3/10).
Terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, 24, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Atas perbuatannya, Santiana dan Subawa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dengan pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Wayan Yasa.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Para terdakwa menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim kepada majelis hakim. Di sisi lain, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 41, tewas usai dihujani 8 tusukan. Kejadian ini berawal saat korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar pada Selasa (21/3) pukul 21.00 Wita bersama istri dan anaknya tepat di depan dealer Suzuki Jalan Veteran, Denpasar.
Saat itu melintas ogoh-ogoh yang diarak kelompok pemuda Desperado. Saat itulah terjadi ketegangan antara beberapa anggota Desperado dengan korban yang mengenal beberapa pemuda tersebut. “Lalu terjadi cekcok antara Putu Pekak dan Dede Anggur,” jelas JPU dalam dakwaan.
Saat terjadi keributan inilah terlihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Tu Pekak. Selanjutnya para terdakwa mengeluarkan senjata tajam dan menghujani tubuh korban dengan tusukan secara membabi-buta. Beberapa pecalang dan warga yang melihat tidak berani melerai karena pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara beringas.
Korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah 1,5 jam berada di RS tersebut korban tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sayangnya sampai di RS terbesar di Bali itu nyawa korban tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan di sekujur tubuhnya pada Rabu (22/3) dinihari. 7 rez
1
Komentar