Nyuri Motor Untuk Bayar Utang
DENPASAR, NusaBali - I Komang Swardika, 32 diringkus aparat Polsek Denpasar Utara atas dugaan tindak pidana pencurian.
Lelaki asal Jalan Wibisana Barat Gang IV L2 Tulang Ampiang, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 5030 AAW milik Putu Eka Aryawati, 37. Pencurian itu terjadi karena tersangka tak ada jalan lagi untuk bayar utang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sri Rama, Warung Eka, Banjar Panti Sari, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (28/9) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka datang ke warung tersebut pura-pura belanja minuman. Pada saat pulang tersangka kelahiran 31 Desember 1990 ini mencuri motor korban yang kebetulan kuncinya masih nyantol.
"Pada saat ke TKP tersangka tidak bawa motor. Ternyata dia mengincar sepeda motor korban. Usai belanja dia langsung naik motor korban langsung tancap gas. Aksinya pada saat itu dilihat korban bersama sejumlah orang lainnya. Dia (tersangka) sempat diteriaki maling. Namun tak dihiraukannya," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (3/10) pukul 13.00 Wita.
Peristiwa pencurian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan keterangan dan petunjuk di lokasi TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari itu juga di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat sekitar pukul 18.00 Wita.
Pada saat ditangkap polisi pelat sepeda motor tersebut sudah diganti pakai pelat palsu. Aslinya DK 5030 AAW diganti jadi DK 6519 DY. Meskipun berusaha mengelabui polisi dengan mengubah pelat kendaraan hasil curiannya itu tidak membuat polisi sulit untuk mengenal wajah pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya mengambil motor korban di TKP dengan mudah karena kuncinya masih nyantol. Tersangka niat mencuri sepeda motor karena terlilit utang. Rencananya motor tersebut akan di pakai jaminan di tempat pelaku meminjam uang. Meskipun demikian tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sri Rama, Warung Eka, Banjar Panti Sari, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (28/9) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka datang ke warung tersebut pura-pura belanja minuman. Pada saat pulang tersangka kelahiran 31 Desember 1990 ini mencuri motor korban yang kebetulan kuncinya masih nyantol.
"Pada saat ke TKP tersangka tidak bawa motor. Ternyata dia mengincar sepeda motor korban. Usai belanja dia langsung naik motor korban langsung tancap gas. Aksinya pada saat itu dilihat korban bersama sejumlah orang lainnya. Dia (tersangka) sempat diteriaki maling. Namun tak dihiraukannya," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (3/10) pukul 13.00 Wita.
Peristiwa pencurian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan keterangan dan petunjuk di lokasi TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari itu juga di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat sekitar pukul 18.00 Wita.
Pada saat ditangkap polisi pelat sepeda motor tersebut sudah diganti pakai pelat palsu. Aslinya DK 5030 AAW diganti jadi DK 6519 DY. Meskipun berusaha mengelabui polisi dengan mengubah pelat kendaraan hasil curiannya itu tidak membuat polisi sulit untuk mengenal wajah pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya mengambil motor korban di TKP dengan mudah karena kuncinya masih nyantol. Tersangka niat mencuri sepeda motor karena terlilit utang. Rencananya motor tersebut akan di pakai jaminan di tempat pelaku meminjam uang. Meskipun demikian tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar