Satpol PP Tiap Hari Lakukan Penertiban
Banyak Pedagang Jualan di Trotoar
DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar kini tiap hari harus turun ke lapangan menyisir pedagang kaki lima untuk ditertibkan. Hal itu karena trotoar dan bahu jalan pun saat ini dipenuhi oleh pedagang yang menggelar dagangannya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Selasa (3/10), menyebutkan ada banyak titik trotoar maupun bahu jalan yang digunakan sebagai lokasi berjualan.
Saat ini pihaknya rutin melakukan penertiban di beberapa titik. Bahkan petugas juga melakukan penjagaan di kawasan Pasar Sanglah untuk antisipasi adanya pasar tumpah.
“Intinya kalau ada titik keramaian, pasti ada pedagang kaki lima, dan banyak yang memanfaatkan trotoar. Kami rutin melakukan penertiban di Pasar Pula Kerti, Jalan Pulau Nias hingga kawasan Jalan Kamboja,” kata Sudarsana.
Khusus untuk penjagaan di Pasar Sanglah dilaksanakan hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Beberapa pedagang juga sempat dipanggil karena membandel dan diberikan peringatan. Satpol PP juga banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pedagang berjualan di trotoar ini.
“Di Pasar Sanglah, Pulau Nias juga ada yang kami panggil. Selain patroli rutin, kami juga menerima pengaduan dan langsung kami turun untuk penertiban,” ucap Sudarsana.
Dia meminta agar masyarakat ikut akif melakukan pelaporan pedagang di trotoar maupun di sempadan jalan. Sudarsana mengatakan, pedagang di atas trotoar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar ini sangat mengganggu pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalulintas. “Di dalam Perda tersebut dinyatakan adanya larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” tandasnya. 7 mis
Saat ini pihaknya rutin melakukan penertiban di beberapa titik. Bahkan petugas juga melakukan penjagaan di kawasan Pasar Sanglah untuk antisipasi adanya pasar tumpah.
“Intinya kalau ada titik keramaian, pasti ada pedagang kaki lima, dan banyak yang memanfaatkan trotoar. Kami rutin melakukan penertiban di Pasar Pula Kerti, Jalan Pulau Nias hingga kawasan Jalan Kamboja,” kata Sudarsana.
Khusus untuk penjagaan di Pasar Sanglah dilaksanakan hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Beberapa pedagang juga sempat dipanggil karena membandel dan diberikan peringatan. Satpol PP juga banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pedagang berjualan di trotoar ini.
“Di Pasar Sanglah, Pulau Nias juga ada yang kami panggil. Selain patroli rutin, kami juga menerima pengaduan dan langsung kami turun untuk penertiban,” ucap Sudarsana.
Dia meminta agar masyarakat ikut akif melakukan pelaporan pedagang di trotoar maupun di sempadan jalan. Sudarsana mengatakan, pedagang di atas trotoar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar ini sangat mengganggu pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalulintas. “Di dalam Perda tersebut dinyatakan adanya larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” tandasnya. 7 mis
Komentar