Mengenaskan, Rusa di TNBB Mati Terjerat Sling
NEGARA, NusaBali - Seekor menjangan atau rusa timor (cervus timorensis) ditemukan terkapar dalam kondisi memperihatinkan di sisi Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, dekat kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (3/10) petang.
Pada kakinya ditemukan sejumlah luka dan jeratan tali sling. Sayangnya, rusa yang diduga menjadi korban perburuan itu mati saat berusaha diberikan pertolongan tim dokter hewan.
Dari informasi, satwa malang tersebut ditemukan warga setempat pada pukul 18.30 Wita. Awalnya, rusa ini tampak kondisinya sangat lemas, dilihat hendak menyeberang jalan. Khawatir ditabrak kendaraan, warga pun berusaha menghalau rusa itu agar kembali masuk hutan. Namun menjangan yang juga tampak kesulitan berjalan itu tiba-tiba ambruk. Ketika didekati, warga pun kaget melihat sejumlah luka dan sling yang masih menempel di kaki rusa tersebut.
Temuan rusa malang itu pun dilaporkan ke Polsek Melaya. Kemudian dari Polsek Melaya berkoordinasi dengan pihak TNBB yang lanjut menolong satwa tesebut. Satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) itu pun dibawa untuk observasi dan perawatan ke kandang transit Kantor Balai TNBB di Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Namun rusa malang itu sudah tak bisa tertolong. Rusa jantan itu dinyatakan mati pada, Selasa malam pukul 23.00 Wita dan dilakukan penguburan di area kandang transit.
Dari informasi, satwa malang tersebut ditemukan warga setempat pada pukul 18.30 Wita. Awalnya, rusa ini tampak kondisinya sangat lemas, dilihat hendak menyeberang jalan. Khawatir ditabrak kendaraan, warga pun berusaha menghalau rusa itu agar kembali masuk hutan. Namun menjangan yang juga tampak kesulitan berjalan itu tiba-tiba ambruk. Ketika didekati, warga pun kaget melihat sejumlah luka dan sling yang masih menempel di kaki rusa tersebut.
Temuan rusa malang itu pun dilaporkan ke Polsek Melaya. Kemudian dari Polsek Melaya berkoordinasi dengan pihak TNBB yang lanjut menolong satwa tesebut. Satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) itu pun dibawa untuk observasi dan perawatan ke kandang transit Kantor Balai TNBB di Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Namun rusa malang itu sudah tak bisa tertolong. Rusa jantan itu dinyatakan mati pada, Selasa malam pukul 23.00 Wita dan dilakukan penguburan di area kandang transit.
Foto: Rusa saat dibawa ke kandang transit Kantor Balai TNBB di Gilimanuk. -IST
Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, Rabu (4/10) mengatakan evakuasi dan pertolongan terhadap rusa itu sudah berusaha dimaksimalkan. Selain tim dokter hewan Balai TNBB, upaya penyelamatan rusa itu juga dibantu tim dokter hewan Jaringan Satwa indonesia (JSI) Bali. "Kondisinya sudah sangat lemas. Terus luka di kakinya sudah sangat parah. Kaki depan dan belakang kanannya sudah kelihatan sampai tulang dan lukanya sudah mulai membusuk," ujar Agus yang juga seorang dokter hewan ini.
Agus menegaskan, luka pada kaki rusa itu sudah bisa dipastikan identik karena jeratan sling. Terakhir, Agus mengaku juga sempat menerima laporan seekor rusa yang terkena jerat sekitar 3 tahun lalu. Meski sudah agak berkurang, namun Agus menyatakan saat ini masih kerap ditemukan jerat satwa yang terpasang di dalam kawasan TNBB.
Masalah perburuan itu, kata Agus, selalu menjadi atensi jajarannya. Selain melalui upaya patroli dan penyisiran jerat satwa, pihaknya juga menggagalkan upaya preventif melalui sosialisasi, penyuluhan termasuk anjangsana ke masyarakat sekitar. "Patroli sudah rutin tiap hari. Apalagi seperti musim kemarau seperti sekarang. Tetapi karena wilayah yang sangat luas, tentunya tidak bisa mengawasi semua. Yang paling utama adalah kesadaran bersama," ujarnya.
Menurut Agus, semua satwa termasuk berbagai ekosistem di dalam kawasan hutan TNBB dilindungi UU. Bagi pelaku yang melakukan perburuan di kawasan konservasi bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 7 ode
Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, Rabu (4/10) mengatakan evakuasi dan pertolongan terhadap rusa itu sudah berusaha dimaksimalkan. Selain tim dokter hewan Balai TNBB, upaya penyelamatan rusa itu juga dibantu tim dokter hewan Jaringan Satwa indonesia (JSI) Bali. "Kondisinya sudah sangat lemas. Terus luka di kakinya sudah sangat parah. Kaki depan dan belakang kanannya sudah kelihatan sampai tulang dan lukanya sudah mulai membusuk," ujar Agus yang juga seorang dokter hewan ini.
Agus menegaskan, luka pada kaki rusa itu sudah bisa dipastikan identik karena jeratan sling. Terakhir, Agus mengaku juga sempat menerima laporan seekor rusa yang terkena jerat sekitar 3 tahun lalu. Meski sudah agak berkurang, namun Agus menyatakan saat ini masih kerap ditemukan jerat satwa yang terpasang di dalam kawasan TNBB.
Masalah perburuan itu, kata Agus, selalu menjadi atensi jajarannya. Selain melalui upaya patroli dan penyisiran jerat satwa, pihaknya juga menggagalkan upaya preventif melalui sosialisasi, penyuluhan termasuk anjangsana ke masyarakat sekitar. "Patroli sudah rutin tiap hari. Apalagi seperti musim kemarau seperti sekarang. Tetapi karena wilayah yang sangat luas, tentunya tidak bisa mengawasi semua. Yang paling utama adalah kesadaran bersama," ujarnya.
Menurut Agus, semua satwa termasuk berbagai ekosistem di dalam kawasan hutan TNBB dilindungi UU. Bagi pelaku yang melakukan perburuan di kawasan konservasi bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 7 ode
Komentar