Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dibubarkan
DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10).
Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada 13 September 2023.
“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.
Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid-19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ucap Rentin. 7 cr78
“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.
Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid-19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ucap Rentin. 7 cr78
1
Komentar