SPP Sesuai Kesepakatan Orangtua
Dibenarkan ada sumber dana dari komite, tapi sifatnya terbatas dan tidak mengikat.
GIANYAR, NusaBali
Liburan panjang bagi sekolah telah usai. Pengeluaran untuk biaya pendidikan pun jadi prioritas bagi para orangtua murid, terutama jenjang pendidikan SMA/SMK yang masih bisa mengenakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Namun nominal SPP tersebut bervariasi di masing-masing sekolah. Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gianyar, I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, mengatakan SPP bisa dikenakan sepanjang disepakati para orangtua siswa. "Masing-masing sekolah punya komitmen sendiri. Ada mungkin pukul rata semua sama. Ada juga yang berpatokan pada penghasilan orangtua. Jadi intinya, besaran SPP itu sesuai kesepakatan sekolah dengan orangtua siswa," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).
Dijelaskan Trisna Dewi, SPP jenjang SMA/SMK bisa saja dibebaskan alias gratis. Dengan catatan, sumber dana dari APBD dan dana BOS (biaya operasional sekolah) memenuhi segala unsur operasional sekolah. Namun dalam kenyataannya, dua sumber dana tersebut sering tak cukup. Terutama jika sekolah memiliki guru honor yang bukan tenaga honorer tanggungan pemerintah. "Dibenarkan ada sumber dana dari komite, tapi sifatnya terbatas dan tidak mengikat. Peran serta orangtua dibolehkan, sepanjang tidak memaksa. Dalam kesepakatannya juga harus disertakan berita acara dan laporan pertanggungjawaban," jelasnya.
Untuk nominal SPP ini, pihaknya mengaku tak punya kewenangan untuk mengatur. Sebab, hal tersebut menjadi kesepakatan antara orangtua siswa dan sekolah. "Jadi melalui rapat orangtua murid, dijelaskan sumber dana sekolah darimana saja termasuk apa saja pengeluaran sekolah. Nah dari selisih itulah akan muncul berapa besaran SPP yang dibayarkan siswa," jelasnya.
Disinggung mengenai uang pembangunan, menurut Trisna Dewi, seharusnya tidak muncul tahun ajaran baru ini. "Seharusnya tidak ada sekolah mungut uang bangunan," imbuhnya.
Terkait PPDB yang telah berlalu, jelas Trisna Dewi untuk 43 SMA/SMK negeri dan swasta di Gianyar tak mengalami kendala berarti. "Kami sudah sebar pengawas saat PPDB berlangsung. Laporannya, tidak ada kendala," jelasnya. Namun pihaknya juga dihadapkan pada masalah zonasi. "Zonasi ini sudah jadi masalah umum. Karena banyak calon siswa yang dulu SD dan SMP di Denpasar, karena KK di Gianyar jadi pulang kampung sekolah di sini. Ini yang banyak dikeluhkan orangtua," ujarnya.
Namun keluhan tersebut sudah diakomodir melalui Pergub 40 Tahun 2017 yang mengabaikan zonasi. "Pergub ini mengakomodir siswa miskin dan berprestasi yang masih tercecer. Tujuan besarnya supaya anak-anak usia 15-20 tahun bisa mengenyam pendidikan SMA," jelasnya. Atas dasar Pergub inilah, dibuka kembali PPDB gelombang kedua. "Dinas sudah panggil para Kepsek, bahwa kalau masih bisa tambah rombel supaya ditambah. Bisa doble shif, dengan catatan sarana prasarana sekolah memadai," jelasnya. Untuk di Gianyar, pendaftaran gelombang kedua ini dibuka kembali hanya oleh beberapa sekolah. Sebut saja misalnya SMAN 1 Blahbatuh, SMAN 1 Payangan, SMAN 1 Tampaksiring, SMKN 2 Tegalalang, SMKN 1 Gianyar dan SMKN 3 Gianyar. "Awalnya kuota dibatasi, tapi setelah adanya Pergub ini ada beberapa Smsekolah ini buka gelombang 2," jelasnya. *nvi
Liburan panjang bagi sekolah telah usai. Pengeluaran untuk biaya pendidikan pun jadi prioritas bagi para orangtua murid, terutama jenjang pendidikan SMA/SMK yang masih bisa mengenakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Namun nominal SPP tersebut bervariasi di masing-masing sekolah. Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gianyar, I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, mengatakan SPP bisa dikenakan sepanjang disepakati para orangtua siswa. "Masing-masing sekolah punya komitmen sendiri. Ada mungkin pukul rata semua sama. Ada juga yang berpatokan pada penghasilan orangtua. Jadi intinya, besaran SPP itu sesuai kesepakatan sekolah dengan orangtua siswa," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).
Dijelaskan Trisna Dewi, SPP jenjang SMA/SMK bisa saja dibebaskan alias gratis. Dengan catatan, sumber dana dari APBD dan dana BOS (biaya operasional sekolah) memenuhi segala unsur operasional sekolah. Namun dalam kenyataannya, dua sumber dana tersebut sering tak cukup. Terutama jika sekolah memiliki guru honor yang bukan tenaga honorer tanggungan pemerintah. "Dibenarkan ada sumber dana dari komite, tapi sifatnya terbatas dan tidak mengikat. Peran serta orangtua dibolehkan, sepanjang tidak memaksa. Dalam kesepakatannya juga harus disertakan berita acara dan laporan pertanggungjawaban," jelasnya.
Untuk nominal SPP ini, pihaknya mengaku tak punya kewenangan untuk mengatur. Sebab, hal tersebut menjadi kesepakatan antara orangtua siswa dan sekolah. "Jadi melalui rapat orangtua murid, dijelaskan sumber dana sekolah darimana saja termasuk apa saja pengeluaran sekolah. Nah dari selisih itulah akan muncul berapa besaran SPP yang dibayarkan siswa," jelasnya.
Disinggung mengenai uang pembangunan, menurut Trisna Dewi, seharusnya tidak muncul tahun ajaran baru ini. "Seharusnya tidak ada sekolah mungut uang bangunan," imbuhnya.
Terkait PPDB yang telah berlalu, jelas Trisna Dewi untuk 43 SMA/SMK negeri dan swasta di Gianyar tak mengalami kendala berarti. "Kami sudah sebar pengawas saat PPDB berlangsung. Laporannya, tidak ada kendala," jelasnya. Namun pihaknya juga dihadapkan pada masalah zonasi. "Zonasi ini sudah jadi masalah umum. Karena banyak calon siswa yang dulu SD dan SMP di Denpasar, karena KK di Gianyar jadi pulang kampung sekolah di sini. Ini yang banyak dikeluhkan orangtua," ujarnya.
Namun keluhan tersebut sudah diakomodir melalui Pergub 40 Tahun 2017 yang mengabaikan zonasi. "Pergub ini mengakomodir siswa miskin dan berprestasi yang masih tercecer. Tujuan besarnya supaya anak-anak usia 15-20 tahun bisa mengenyam pendidikan SMA," jelasnya. Atas dasar Pergub inilah, dibuka kembali PPDB gelombang kedua. "Dinas sudah panggil para Kepsek, bahwa kalau masih bisa tambah rombel supaya ditambah. Bisa doble shif, dengan catatan sarana prasarana sekolah memadai," jelasnya. Untuk di Gianyar, pendaftaran gelombang kedua ini dibuka kembali hanya oleh beberapa sekolah. Sebut saja misalnya SMAN 1 Blahbatuh, SMAN 1 Payangan, SMAN 1 Tampaksiring, SMKN 2 Tegalalang, SMKN 1 Gianyar dan SMKN 3 Gianyar. "Awalnya kuota dibatasi, tapi setelah adanya Pergub ini ada beberapa Smsekolah ini buka gelombang 2," jelasnya. *nvi
1
Komentar