Pengadaan Buku Miliaran Rupiah Seret Kejaksaan
Buku ini tidak disambut gembira karena harus disiapkan dana untuk pengadaannya mulai Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Kajari: Kami Tidak Ada Kepentingan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Fahrur Rozy menyatakan pihaknya tidak ada kepentingan apapun terkait proyek pengadaan buku tersebut. Selama ini pihaknya aktif mengawasi karena sebatas memberikan pendampingan hukum sesuai dengan MoU dengan Pemkab Buleleng maupun dengan seluruh desa. Di samping itu, pihaknya hadir sekaligus dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Fahrur Rozy mengatakan saat itu pihaknya memang mempersilahkan pemerintah melanjutkan proyek itu. “Saat itu saya bilang, silakan dilaksanakan karena sudah ada anggarannya. Itu kan disahkan pemerintah dan DPRD. Cuma saya ingatkan, kalau di atas Rp 200 juta ya harus melakukan lelang lewat layanan pengadaan itu saja,” katanya.
Dari hasil pendampingan, Fahrur menyatakan tender hanya perlu dilakukan di Kecamatan Buleleng, terhadap keseluruhan karena kecamatan yang menjadi kuasa anggaran. Kelurahan tak memiliki wewenang melakukan pengadaan, baik itu melalui tender atau penunjukan langsung. “Tidak ada itu yang namanya kejaksaan mendorong. Kami hanya bilang silakan (proyek) itu direalisasikan. Anggarannya kan sudah ada. Selama tidak melanggar hukum, silakan,” tandas Fahrur. *k19
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Fahrur Rozy menyatakan pihaknya tidak ada kepentingan apapun terkait proyek pengadaan buku tersebut. Selama ini pihaknya aktif mengawasi karena sebatas memberikan pendampingan hukum sesuai dengan MoU dengan Pemkab Buleleng maupun dengan seluruh desa. Di samping itu, pihaknya hadir sekaligus dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Fahrur Rozy mengatakan saat itu pihaknya memang mempersilahkan pemerintah melanjutkan proyek itu. “Saat itu saya bilang, silakan dilaksanakan karena sudah ada anggarannya. Itu kan disahkan pemerintah dan DPRD. Cuma saya ingatkan, kalau di atas Rp 200 juta ya harus melakukan lelang lewat layanan pengadaan itu saja,” katanya.
Dari hasil pendampingan, Fahrur menyatakan tender hanya perlu dilakukan di Kecamatan Buleleng, terhadap keseluruhan karena kecamatan yang menjadi kuasa anggaran. Kelurahan tak memiliki wewenang melakukan pengadaan, baik itu melalui tender atau penunjukan langsung. “Tidak ada itu yang namanya kejaksaan mendorong. Kami hanya bilang silakan (proyek) itu direalisasikan. Anggarannya kan sudah ada. Selama tidak melanggar hukum, silakan,” tandas Fahrur. *k19
1
2
Komentar