Rekrutmen PPPK, Badung Surati KemenPAN-RB
Usulkan 441 Formasi Tenaga Teknis, Ditetapkan 218 Formasi
Pemkab Badung sampaikan sejumlah permasalahan dalam rekrutmen PPPK 2023.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 19 September 2023, itu terkait sejumlah permasalahan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal. Salah satunya mengenai jumlah kuota formasi tenaga teknis yang diberikan tidak sesuai dengan formasi yang diusulkan ke pusat. “Benar, kita sudah bersurat resmi ke MenPAN-RB terkait sejumlah masalah pada seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Badung. Kita sebenarnya mengusulkan formasi tenaga teknis sebanyak 441 formasi, tetapi hanya mendapat penetapan sebanyak 218 formasi,” kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (5/10).
Kondisi ini menyebabkan calon pelamar yang sudah mengabdi di Pemkab Badung harus berjuang lebih keras untuk bisa menjadi calon PPPK. Belum lagi ada regulasi yang tidak bisa dipenuhi oleh sebagian besar calon PPPK formasi tenaga teknis, seperti pendidikan dan pengalaman kerja harus linear. Artinya, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki akan tidak lolos.
Kemudian, untuk pelamar formasi tenaga kesehatan, pelamar dari formasi umum yang memiliki pengalaman kerja pada praktik swasta/mandiri, kesulitan mencari surat pengalaman kerja. Sebab, tidak jelas siapa yang harus menerbitkan surat keterangan tersebut.
Selain itu, menurut Adi Arnawa kewajiban instansi untuk mengalokasikan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80 persen dan kebutuhan umum paling sedikit 20 persen untuk formasi tenaga kesehatan dan teknis menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kontrak yang sudah mengabdi di Pemkab Badung.
“Intinya kami berharap pada kesempatan yang akan datang, instansi daerah diberikan kesempatan untuk melakukan seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK,” harap Adi Arnawa.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung Gede Wijaya, mengatakan rekrutmen PPPK Kabupaten Badung tahun 2023 akan mengangkat sebanyak 2.382 tenaga PPPK yang terdiri dari tiga formasi, yakni formasi guru 939 orang, tenaga kesehatan 1.225 orang, dan 218 orang tenaga teknis. Formasi ini telah diverifikasi dari KemenPAN-RB.
Namun, Wijaya mengakui sejumlah kendala yang dihadapi pegawai kontrak untuk memenuhi persyaratan adminitrasi. Salah satunya lulusan yang harus linier dengan pengalaman kerja. “Misalnya seorang tamatan S1 Teknik. Tidak bisa dia tamatan teknik melampirkan kerja yang tidak berkaitan dengan disiplin ilmunya,” jelas Wijaya.
Selain itu, rekrutmen PPPK 2023 juga tertutup bagi fresh graduate. Sebab, KemenPAN-RB mewajibkan bagi pelamar menyertakan pengalaman kerja minimal dua tahun. “Yang baru tamat atau fresh graduate otomatis tidak bisa ikut, karena orang baru tamat belum ada pengalaman,” kata birokrat asal Kerobokan itu. 7 ind
Pemkab Badung bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 19 September 2023, itu terkait sejumlah permasalahan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal. Salah satunya mengenai jumlah kuota formasi tenaga teknis yang diberikan tidak sesuai dengan formasi yang diusulkan ke pusat. “Benar, kita sudah bersurat resmi ke MenPAN-RB terkait sejumlah masalah pada seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Badung. Kita sebenarnya mengusulkan formasi tenaga teknis sebanyak 441 formasi, tetapi hanya mendapat penetapan sebanyak 218 formasi,” kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (5/10).
Kondisi ini menyebabkan calon pelamar yang sudah mengabdi di Pemkab Badung harus berjuang lebih keras untuk bisa menjadi calon PPPK. Belum lagi ada regulasi yang tidak bisa dipenuhi oleh sebagian besar calon PPPK formasi tenaga teknis, seperti pendidikan dan pengalaman kerja harus linear. Artinya, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki akan tidak lolos.
Kemudian, untuk pelamar formasi tenaga kesehatan, pelamar dari formasi umum yang memiliki pengalaman kerja pada praktik swasta/mandiri, kesulitan mencari surat pengalaman kerja. Sebab, tidak jelas siapa yang harus menerbitkan surat keterangan tersebut.
Selain itu, menurut Adi Arnawa kewajiban instansi untuk mengalokasikan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80 persen dan kebutuhan umum paling sedikit 20 persen untuk formasi tenaga kesehatan dan teknis menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kontrak yang sudah mengabdi di Pemkab Badung.
“Intinya kami berharap pada kesempatan yang akan datang, instansi daerah diberikan kesempatan untuk melakukan seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK,” harap Adi Arnawa.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung Gede Wijaya, mengatakan rekrutmen PPPK Kabupaten Badung tahun 2023 akan mengangkat sebanyak 2.382 tenaga PPPK yang terdiri dari tiga formasi, yakni formasi guru 939 orang, tenaga kesehatan 1.225 orang, dan 218 orang tenaga teknis. Formasi ini telah diverifikasi dari KemenPAN-RB.
Namun, Wijaya mengakui sejumlah kendala yang dihadapi pegawai kontrak untuk memenuhi persyaratan adminitrasi. Salah satunya lulusan yang harus linier dengan pengalaman kerja. “Misalnya seorang tamatan S1 Teknik. Tidak bisa dia tamatan teknik melampirkan kerja yang tidak berkaitan dengan disiplin ilmunya,” jelas Wijaya.
Selain itu, rekrutmen PPPK 2023 juga tertutup bagi fresh graduate. Sebab, KemenPAN-RB mewajibkan bagi pelamar menyertakan pengalaman kerja minimal dua tahun. “Yang baru tamat atau fresh graduate otomatis tidak bisa ikut, karena orang baru tamat belum ada pengalaman,” kata birokrat asal Kerobokan itu. 7 ind
Komentar