Pansus Perjuangkan Arsitektur Bali Masuk Ranperda PBG
MANGUPURA, NusaBali - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG) DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah perangkat daerah (OPD) seperti Dinas PUPR dan Bagian Hukum Setda Badung di Gedung DPRD Badung, Rabu (4/10). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Gusti Anom Gumanti bersama salah satu anggota Luh Kadek Suastiari.
Sementara dari Dinas PUPR diwakili oleh AA Ngurah Adnyana, NK Acwis Dwijendra, Agus Sumardi, I Gede Putu Bayu Purba serta AA Ayu Laksmi Dewi. Sedangkan dari Bagian Hukum Setda Badung diwakili Desak Ariyani. Turut hadir sejumlah tim ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus PBG Gusti Anom Gumanti saat ditemui usai rapat menjelaskan, raker ketiga kalinya ini membahas mengenai beberapa hal, termasuk persentase kearifan lokal arsitektur Bali. Menurutnya, kearifan lokal harus masuk dalam materi ranperda. Ini merupakan sebuah potensi bagi penguatan adat, agama dan budaya.
“Kita berharap ini bisa menjadi tolok ukur. Misalnya bangunan itu besarnya sekian meter, minimal arsitektur Bali sekian meter. Ini yang perlu kita rumuskan bersama, sehingga terukur. Kami minta tim ahli untuk mengkonkretkan kearifan lokal (Bali), minimal 30 persen dan ini harus masuk dalam ranperda,” kata Anom Gumanti.
Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan hal lain yang dibahas yakni penerapan Tri Angga, Tri Mandala, dan Tri Hita Karana yang harus jelas. Minimal ada ruang terbuka. “Tidak bisa artinya luas lahan 1 are full dibangun semuanya (1 are), tidak bisa karena kan ada koefisien dasar bangunan (KDB) dan sebagainya. Tetapi kalau melihat konsep Tri Mandala kan tidak seperti itu. Jadi harus ada kepala, badan dan kaki,” jelasnya.
Jika masyarakat memiliki lahan terbatas dan sempit, sekaligus tergolong kategori kurang mampu untuk mengurus peziainan, Menurut Anom Gumanti pemerintah perlu hadir untuk menjembatani dan melayani masyarakat. Bahkan jika bisa digratiskan biaya izin tersebut. “Jangan sampai gara-gara perizinan, mereka tergusur. Di sinilah peran pemerintah, bagaimana merangkul masyarakat, kemudian memproteksi masyarakat kalau memang benar-benar dalam kategori tidak mampu,” teganya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini menambahkan, Pansus akan kembali rapat untuk menuntaskan pembahasan ranperda ini. “Karena November sudah harus disahkan, maka setelah ini kami akan kembali rapat. Salah satu yang paling urgen, yakni persentase kearifan lokal itu tadi,” tegas Anom Gumanti.
Sementara soal ketinggian bangunan hanya 15 meter atau setinggi pohon kelapa, Anom Gumanti mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali, bahwa bangunan yang diperbolehkan hanya setinggi pohon kelapa atau setara dengan 15 meter. “Sudah mutlak ketinggiannya tak boleh melebihi 15 meter,” katanya. 7 ind
Ketua Pansus PBG Gusti Anom Gumanti saat ditemui usai rapat menjelaskan, raker ketiga kalinya ini membahas mengenai beberapa hal, termasuk persentase kearifan lokal arsitektur Bali. Menurutnya, kearifan lokal harus masuk dalam materi ranperda. Ini merupakan sebuah potensi bagi penguatan adat, agama dan budaya.
“Kita berharap ini bisa menjadi tolok ukur. Misalnya bangunan itu besarnya sekian meter, minimal arsitektur Bali sekian meter. Ini yang perlu kita rumuskan bersama, sehingga terukur. Kami minta tim ahli untuk mengkonkretkan kearifan lokal (Bali), minimal 30 persen dan ini harus masuk dalam ranperda,” kata Anom Gumanti.
Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan hal lain yang dibahas yakni penerapan Tri Angga, Tri Mandala, dan Tri Hita Karana yang harus jelas. Minimal ada ruang terbuka. “Tidak bisa artinya luas lahan 1 are full dibangun semuanya (1 are), tidak bisa karena kan ada koefisien dasar bangunan (KDB) dan sebagainya. Tetapi kalau melihat konsep Tri Mandala kan tidak seperti itu. Jadi harus ada kepala, badan dan kaki,” jelasnya.
Jika masyarakat memiliki lahan terbatas dan sempit, sekaligus tergolong kategori kurang mampu untuk mengurus peziainan, Menurut Anom Gumanti pemerintah perlu hadir untuk menjembatani dan melayani masyarakat. Bahkan jika bisa digratiskan biaya izin tersebut. “Jangan sampai gara-gara perizinan, mereka tergusur. Di sinilah peran pemerintah, bagaimana merangkul masyarakat, kemudian memproteksi masyarakat kalau memang benar-benar dalam kategori tidak mampu,” teganya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini menambahkan, Pansus akan kembali rapat untuk menuntaskan pembahasan ranperda ini. “Karena November sudah harus disahkan, maka setelah ini kami akan kembali rapat. Salah satu yang paling urgen, yakni persentase kearifan lokal itu tadi,” tegas Anom Gumanti.
Sementara soal ketinggian bangunan hanya 15 meter atau setinggi pohon kelapa, Anom Gumanti mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali, bahwa bangunan yang diperbolehkan hanya setinggi pohon kelapa atau setara dengan 15 meter. “Sudah mutlak ketinggiannya tak boleh melebihi 15 meter,” katanya. 7 ind
1
Komentar