Dapat Diskon Hakim, Bos Vape Pengedar Shabu Divonis 7,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara memberi diskon hukuman untuk mantan bos vape, Candra Subiyanto, 41, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 10 gram.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/10), hakim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Dewi Agustim Adiputri melalui Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco. “Terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram,” ujar JPU dalam dakwaaan. Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 7 rez
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Dewi Agustim Adiputri melalui Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco. “Terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram,” ujar JPU dalam dakwaaan. Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 7 rez
Komentar