nusabali

Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Perkara Penodaan Agama saat Nyepi di Sumberklampok

  • www.nusabali.com-penyidik-lengkapi-petunjuk-jaksa

SINGARAJA, NusaBali - Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama dalam insiden gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan jaksa.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan berkas perkara telah dilimpahkan pada pekan lalu untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Penelitian itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Hasilnya, untuk sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara perkara ke penyidik disertai petunjuk atau P-19. "Perkembangan penyidikan, berkas perkara P-18 terkait dengan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi," ujar AKP Diatmika, Kamis (5/10).

Kata dia, terkait belum lengkapnya berkas perkara tersebut, jaksa telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik. Penyidik pun masih memiliki cukup waktu untuk segera melengkapi berkas tersebut. "Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah (pelimpahan) tahap 1," ujarnya.

Pihaknya belum bisa memastikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. "Biasanya ada tambahan keterangan atau mungkin penambahan unsur pasal lain yang disangkakan. Penyidik akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut apakah pemeriksaan saksi lagi. Kami pasti akan pemanggil kembali saksi jika diminta melengkapi tambahan keterangan," sambungnya.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan penodaan agama dalam insiden gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, telah dilimpahkan kepada jaksa. Dalam perkara itu, dua orang warga yakni Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, menjadi tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Mereka diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi pada Maret 2023 lalu. Meski sudah tersangka, polisi tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Mereka saat ini hanya dikenakan wajib lapor. 7mzk

Komentar