IRT Suruh Bocah Mencuri Imingi ke Kolam Renang
NEGARA, NusaBali - Kasus pencurian uang dan emas dengan memanfaatkan seorang bocah usia 11 tahun yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA, 28, di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, juga diancam hukuman terkait kasus eksploitasi anak.
Saat menyuruh korban mencuri di sebuah warung itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan diajak bermain ke kolam renang.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (6/10) sore, mengatakan, anak berusia 11 tahun (sebut saja bernama Mawar) yang terungkap mencuri sebuah dompet di sebuah warung pada Rabu (4/10) sore, hanyalah dimanfaatkan oleh pelaku SA. Di mana, Mawar yang disuruh SA untuk melakukan pencurian itu, adalah tetangganya yang juga merupakan teman dari anak SA.
"Dalam kasus pencurian itu, si anak adalah korban. Dia mau melakukan pencurian sesuai yang diperintahkan tersangka SA karena dijanjikan akan diajak pergi ke kolam renang. Jadi si anak mau melakukan itu karena ada unsur bujuk rayu dan hanya dimanfaatkan oleh tersangka SA ini," ujar AKBP Dewa Juliana.
AKBP Dewa Juliana menjelaskan, untuk cara mencuri di warung itu, Mawar pun diarahkan oleh SA ini. Mulai dari cara mengamati situasi, kemudian bersembunyi di got, dan masuk mengambil sebuah dompet di dalam warung. "Tidak ada imbalan kepada korban. Setelah mengambil dompet itu, korban langsung menyerahkannya kepada pelaku SA ini," ucapnya.
Sesuai laporan pemilik warung, sambung AKBP Dewa Juliana menjelaskan, di dalam dompet yang hilang itu diakui berisi uang sekitar Rp 22 juta dan sebuah kalung emas. Uang hasil curiannya itu pun sudah sempat digunakan pelaku SA untuk belanja. Di antaranya ada digunakan membeli pakaian, celana, sandal, bra, lipstik, parfum, dan kaca mata yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara untuk sisa uang hasil curian yang berhasil diamankan, hanya tersisa Rp 5.110.000. "Kalau kalung emas masih bisa diamankan. Hanya uangnya yang sudah ada digunakan. Setelah mendapat uang itu, pelaku ada membelikan beberapa barang," ucap AKBP Dewa Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.
Menurut AKBP Dewa Juliana, pelaku SA mengaku juga sudah dua kali menyuruh Mawar mencuri di warung itu. Saat pencurian yang pertama pada Senin (2/10) lalu, Mawar mencuri uang Rp 190 ribu yang langsung diserahkan kepada pelaku SA. "Ini yang kedua kali dengan modus yang sama," ujar AKBP Dewa Juliana.
Atas tindakan tersebut, pelaku SA dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya tentang pencurian sesuai Pasal 365 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. Di samping itu, pelaku SA ini juga dijerat Pasal 80 jo Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. 7ode
1
Komentar