Panitia Pilkel Buleleng Kumpulkan Data
Tanggapi Gugatan Hasil Pilkel Desa Sangsit
Kemenangan calon perbekel petahana dipersoalkan oleh kandidat lainnya. Kini tahapan penyelesaian sengketa tengah berlangsung dan dibatasi waktu hingga 30 hari.
SINGARAJA, NusaBali
Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Kabupaten Buleleng tengah mengumpulkan data dan informasi untuk menjawab gugatan hasil Pilkel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh calon perbekel nomor urut 2, Ketut Sonen, yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara yang memenangkan calon petahana, Made Suyasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana mengatakan, panitia kabupaten telah melakukan beberapa kali rapat untuk mengkaji gugatan tersebut. Selain itu, panitia juga berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Buleleng untuk memperjelas aturan dan regulasi menyangkut pelaksanaan Pilkel Serentak.
"Kami masih bahas dan kaji bersama aturan serta kelengkapan data, informasinya jadi belum finish. Nanti setelah kajian selesai baru akan kami laporkan ke bapak bupati," terang Dwi Adnyana.
Menurut Dwi Adnyana, gugatan calon perbekel nomor urut 2 Ketut Sonen berkaitan dengan dua poin. Poin pertama, calon urut 2 keberatan dengan pemasangan alat peraga kampanye calon nomor urut 1 yang dianggapnya melanggar aturan. Alat peraga kampanye itu pun baru diturunkan setelah ada teguran. Selain itu Sonen juga keberatan penggunakan fasilitas publik milik Pemdes Sangsit yang digunakan calon incumbent sebagai lawannya, yang sedang mengambil cuti.
Poin keberatan kedua, calon urut 2 keberatan dengan penerapan waktu pendaftaran pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hanya menggunakan KTP dibatasi sampai pukul 12.00 Wita. Sedangkan pencoblosan diatur sampai di atas pukul 12.00 Wita.
Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Kabupaten Buleleng tengah mengumpulkan data dan informasi untuk menjawab gugatan hasil Pilkel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh calon perbekel nomor urut 2, Ketut Sonen, yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara yang memenangkan calon petahana, Made Suyasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana mengatakan, panitia kabupaten telah melakukan beberapa kali rapat untuk mengkaji gugatan tersebut. Selain itu, panitia juga berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Buleleng untuk memperjelas aturan dan regulasi menyangkut pelaksanaan Pilkel Serentak.
"Kami masih bahas dan kaji bersama aturan serta kelengkapan data, informasinya jadi belum finish. Nanti setelah kajian selesai baru akan kami laporkan ke bapak bupati," terang Dwi Adnyana.
Menurut Dwi Adnyana, gugatan calon perbekel nomor urut 2 Ketut Sonen berkaitan dengan dua poin. Poin pertama, calon urut 2 keberatan dengan pemasangan alat peraga kampanye calon nomor urut 1 yang dianggapnya melanggar aturan. Alat peraga kampanye itu pun baru diturunkan setelah ada teguran. Selain itu Sonen juga keberatan penggunakan fasilitas publik milik Pemdes Sangsit yang digunakan calon incumbent sebagai lawannya, yang sedang mengambil cuti.
Poin keberatan kedua, calon urut 2 keberatan dengan penerapan waktu pendaftaran pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hanya menggunakan KTP dibatasi sampai pukul 12.00 Wita. Sedangkan pencoblosan diatur sampai di atas pukul 12.00 Wita.
"Batas penyelesaian sengketa 30 hari sejak diterima, jadi kalau kemarin kami terima tanggal 28 September maksimal 28 Oktober mendatang sudah ada jawaban dan keputusan atas gugatan ini yang akan disampaikan melalui surat bupati," kata Dwi Adnyana. 7k23
1
Komentar