BEM Unud: Rektor Harus Diberhentikan, Dana SPI Dikembalikan ke Mahasiswa
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memberhentikan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Ketua BEM Unud Putu Bagus Padmanegara, Senin (9/10/2023) mengatakan, Prof Antara harus diberhentikan karena telah mencoreng nama baik Unud dan merugikan negara.
"Kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masa kami harus ke lapas meminta tanda tangan rektor. Jadi, seharusnya Kemendikbudristek segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Plt Rektor Unud agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan," ujarnya.
Padmanegara juga meminta Prof Antara mengembalikan dana SPI bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada.
"Kami juga meminta Unud mengevaluasi kebijakan uang pangkal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih," ujarnya.
Padmanegara mengatakan, BEM Unud akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan hadir di persidangan-persidangan sampai vonis," katanya.
Sejak Senin siang, Prof Antara resmi mengenakan rompi oranye bersama dengan tersangka IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud. Para tersangka itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
BEM Unud berharap kelanjutan proses hukum berakhir pada vonis seberat-beratnya bagi Antara. Bahkan, kata Padmanegara, BEM Unud berharap hukuman berat bagi para tersangka tersebut dan terkuak nama-nama lain lagi dalam kasus dugaan korupsi itu.*ant
1
Komentar