Pengedar Manfaatkan Malam Pergantian Tahun
Satuan Narkoba Polresta Denpasar meringkus 5 pengedar narkotika dari dua jaringan. Para tersangka diciduk lantaran hendak melakukan transaksi di sejumlah tempat di wilayah Denpasar pada Kamis (31/12) malam.
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi 91 butir dan shabu-shabu 24 paket. Rencananya, barang haram tersebut siap diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut hasil penyanggongan pihaknya dalam menuntaskan peredaran gelap narkotika di Denpasar. Hasil informasi yang dihimpun anggotanya di lapangan, diketahui jika ada 4 orang dari 2 jaringan yang hendak melakukan transaksi saat moment pergantian tahun. Para tersangka yang tergabung, tim pertama tersebut adalah berinisial Mar, 38, Rob, 18 dan Ar, 19. Mereka bertiga diciduk ditempat terpisah oleh anggotanya. "Penangkapan pertama adalah Mar. Ia ditangkap di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 12.00 Wita, dilanjutkan dengan penangkapan Rob di Jalan Gunung Batur sekitar pukul 12.30 Wita dan terakhir Ar di Jalan Gunung Batukaru sekitar pukul 16.00 wita," jelasnya, Jumat (1/1) kemarin.
Dikatakan, ketiga tersangka yang tergabung dalam satu jaringan ini ditangkap lantaran terdeteksi hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka Mar, polisi mengamankan BB berupa 3 paket shabu siap edar. Tersangka yang kesehariannya sebagai satpam ini langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar. Dari pengembangan itulah, diketahui tersangka kedua yakni Rob hendak melakukan transaksi di seputaran Jalan Gunung Batur. Sehingga, polisi yang tidak mau kehilangan jejak langsung memburunya. Ia diciduk di TKP Jalan Gunung Batur. Dari tangan tersangka yang notabene pengangguran ini petugas berhasil mengamankan BB berupa 8 paket shabu berat 2,82 gram dan pecahan ekstasi, "Begitupun pengembangan selanjutnya. Diketahui si Ar hendak melakukan transksi pula. Makanya anggota langsung menciduknya di Jalan Gunung Batukaru, Monang Maning. Dari tangannya anggota mengamankan BB berupa ekstasi 70 butir dan 9 paket shabu berat bersih 3 gram," katanya lagi.
Tidak sampai di situ, tim dari Sat Narkoba yang terus melacak para pengedar di Denpasar ini berhasil mendeteksi 2 pelaku lain yakni berinisial Mars, 20, dan Kev, 20. Kedua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Denpasar ini diciduk aparat di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan sekitar pukul 21.00 wita. Keduanya merupakan jaringan yang baru beroperasi sebulan terakhir. Tersangka Kev berperan sebagai pemasok barang haram itu.
Sementara Mars berperan sebagai pengedar di lapangan. "Setelah tim berhasil mendeteksi aksi mereka, dilanjutkan dengan pembuntutan. Nah, saat tiba di TKP Sesetan, anggota langsung menangkap keduanya. Dari dalam kantong Mars polisi mengamankan barang bukti 5 butir ekstasi. Sementara, dari Kev, 20, anggota menemukan BB berupa 16 butir ekstasi serta 4 paket shabu berat 0,94 gram. "Keduanya kita keler ke Mapolresta untuk didalami," ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka itu, jelas Kompol Ganefo, mereka merupakan jaringan yang sudah beraksi sebulan belakangan ini. Mereka memanfaatkan moment tahun baru untuk menebar barang haram itu. "Karena pengakuan mereka, kalau banyak yang memesan narkoba itu. Makanya mereka mengedarkannya," kata Kompol Ganefo. 7 da
Komentar