Bupati Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna
MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10).
Rapat paripurna mengagendakan penjelasan bupati terhadap tiga ranperda, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Selain dihadiri anggota DPRD Badung, hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Badung. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat melalui upaya meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, amanat undang-undang melalui desentralisasi fiskal diharapkan akan memungkinkan daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Giri Prasta.
Di sisi lain, menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyebut perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. “Perlu diatur tentang penerapan arsitektur Bali, terutama gaya arsitektur tradisional di Kabupaten Badung, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan gedung yang ada nantinya dapat menunjukkan jati diri lokal dan tidak terlepas dari nilai-nilai kedaerahan yang ada,” jelasnya.
Berkaitan dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, lanjut BUpati Giri Prasta, bahwa seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh kementerian dalam negeri serta terkoneksi pula dengan kementerian keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran.
“Pendapatan dan belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 8.326.262.761.978 meningkat sebesar Rp 2.265.794.650.654 atau 37 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 6.060.468.111.324,” jelas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini. @ ind
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Selain dihadiri anggota DPRD Badung, hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Badung. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat melalui upaya meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, amanat undang-undang melalui desentralisasi fiskal diharapkan akan memungkinkan daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Giri Prasta.
Di sisi lain, menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyebut perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. “Perlu diatur tentang penerapan arsitektur Bali, terutama gaya arsitektur tradisional di Kabupaten Badung, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan gedung yang ada nantinya dapat menunjukkan jati diri lokal dan tidak terlepas dari nilai-nilai kedaerahan yang ada,” jelasnya.
Berkaitan dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, lanjut BUpati Giri Prasta, bahwa seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh kementerian dalam negeri serta terkoneksi pula dengan kementerian keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran.
“Pendapatan dan belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 8.326.262.761.978 meningkat sebesar Rp 2.265.794.650.654 atau 37 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 6.060.468.111.324,” jelas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini. @ ind
1
Komentar