BPKAD Hapuskan Denda PBB
Hasil validasi data sementara, piutang PBB di kisaran Rp 136 miliar, versi LKPD Rp 142 miliar.
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda hingga November 2023. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), piutang PBB di Gianyar mencapai Rp 142 miliar. Piutang ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, piutang Rp 142 miliar itu sebagian didapatkan melalui pelimpahan dari KPP Pratama sejak tahun 2003. Memastikan validasi angka tersebut, BPKAD Gianyar melakukan verifikasi lapangan. Dikhawatirkan adanya nomor objek pajak (NOP) ganda dan bisa saja ada NOP, namun tanahnya tidak ada. “Setelah melakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB di kisaran Rp 136 miliar. Meski tak sesuai data LKPD, namun nominal piutang masih cukup besar,” ungkap Gusti Adi Widhya, Senin (9/10).
Menurut Gusti Adi Widhya, piutang PBB tinggi karena kesadaran masyarakat membayar pajak relatif minim. Kondisi ini berdampak terhadap program-program pemerintah. Baik program pembangunan, bantuan pada masyarakat, dan program lainnya. Sebab anggaran pemerintah sangat bergantung pada pendapatan pajak. Meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, BPKAD Gianyar mengeluarkan program penghapusan denda PBB. Program berlaku dari 1 Oktober - 30 November 2023. “Kami menargetkan jumlah piutang tahun ini turun di bawah Rp 100 miliar,” ungkap pejabat yang akrab disapa Gusti Bem ini.
Dia menjelaskan, program ini dikeluarkan karena melihat piutang PBB cukup tinggi. Juga tren pendapatan dari sektor pariwisata di bulan Oktober-November (low season) biasanya cenderung turun. “Kami berharap pendapatan pajak bulan Oktober-November ini tidak turun, sehingga kami dorong di sektor pajak PBB,” ujar Gusti Bem. Diakui, pendapatan di sektor PBB selama ini relatif kecil. “Untuk asumsi pajak PBB biasanya dari tahun ke tahun nilai yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 15-18 miliar per tahun. Kami berharap tahun ini dan tahun depan bisa meningkat,” harap Kepala Inspektorat Gianyar ini.
Selain penghapusan denda PBB, di waktu yang bersamaan, BPKAD juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan. Meskipun pendapatan di sektor ini cukup besar, rata-rata Rp 100 miliar per bulan. Namun tetap memberikan keringanan, mengingat masih banyak piutang di sektor ini karena dampak pandemi Covid-19. Piutang PHR dan hiburan sekitar Rp 60 miliar. “Penghapusan denda pajak juga kami berikan pada PHR dan hiburan. Yuk manfaatkan penghapusan dendanya untuk bayar pajak,” ajak Gusti Bem. 7 nvi
Komentar