Polisi Bongkar Jual Beli Senpi Online
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar modus penjualan senjata api ilegal lewat media sosial.
SEMARANG, NusaBali
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam modus baru penjualan senjata api ilegal tersebut. Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengungkapkan, terbongkarnya kasus penjualan senpi ilegal via media sosial itu berdasarkan laporan masyarakat. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 48 senjata api berbagai jenis.
"Ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Pemesanannya lewat online, pembayarannya ditransfer," kata Condro saat gelar perkara di Akpol Semarang, Senin (10/7) seperti dilansir vivanews.
Condro menyebut senjata api tersebut dijual oleh P (30 tahun) warga Jakarta Timur. Awalnya, polisi mengendus pengiriman sebuah paket melalui jasa ekspedisi pada Mei 2017. Saat itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES (33 tahun) warga Solo selaku pemesan senjata.
“ES ini merupakan pembeli sekaligus penerima kiriman paket senpi tersebut,” jelasnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (10/7)
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap RH (44 tahun) di Cirebon yang juga pemesan senjata. Sementara itu, tersangka utama P berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada 25 Mei 2017.
Dari ketiga tersangka, total diamankan sejumlah senjata api, yakni 18 senpi laras panjang termasuk 2 pen gun, kemudian 28 air soft gun, 984 butir peluru berbagai ukuran, dan buku tabungan.
Tersangka P menjual senjata api itu dengan harga bervariasi yang dilayani via Facebook, BlackBerry Messenger maupun WhatsApp. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta untuk jenis pen gun.
“Barang-barang ilegal ini dijual dengan harga bervariasi hingga ratusan juta rupiah. "Untuk jenis pen gun dijual Rp1,5 juta per unit, untuk yang rakitan bisa sampai Rp20 juta per unit," katanya.
Untuk senjata organik jenis Glock dipatok seharga Rp70 juta. Paling mahal adalah jenis Makarov seharga Rp120 juta.
Condro menyebut, selain melayani pemesanan, P selaku penjual juga bisa memodifikasi airsoft gun menjadi berpeluru tajam. Untuk proses penjualan senpi ilegal itu sudah dilakukan sejak 2006.
Ketiga tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12/Drt/1951 tentang penguasaan senjata api.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal usul senjata-senjata ilegal itu. "Termasuk penelusuran apakah senjata-senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan," kata Condro. *
1
Komentar