DPRD Bangli Bahas 2 Ranperda dari Eksekutif
BANGLI, NusaBali - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kembali diajukan Pemkab Bangli melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (10/10).
Dua Ranperda dimaksud, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Dari eksekutif hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Bupati Sedana Arta mengatakan tema pembangunan Kabupaten Bangli sesuai RKPD Tahun 2024 adalah peningkatan daya saing daerah melalui peningkatan pelayanan dasar, perekonomian, dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan. Upaya ini didukung oleh tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sesuai rancangan APBD 2024, pendapatan daerah dirancang Rp 1,120 triliun lebih. Sementara rincian anggaran belanja pada APBD 2024 dirancang Rp 1,173 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional Rp 963 miliar, yang salah satunya meliputi belanja pegawai Rp 579 miliar.
Selain itu, jelas Bupati Sedana Arta, belanja daerah juga dialokasikan untuk belanja modal Rp 37 miliar, belanja tak terduga Rp 5 miliar, serta belanja transfer Rp 167 miliar. "Belanja daerah ini sebagian besar diarahkan untuk memberi dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan pembangunan yang sangat mendesak, untuk mendapatkan penyelesaian," ungkapnya.
Lanjutnya, seperti yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bangli dan RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2024, diantaranya bidang pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekaligus fasilitas pendukungnya.
Bidang Kesehatan, antara lain pengadaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan pada RSU Bangli. Di bidang infrastruktur tetap dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, irigasi dan sanitasi. Pada Rancangan APBD 2024 juga dialokasikan belanja hibah, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024. Selain itu ada juga hibah kepada organisasi serta kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Bangli.
"Penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD 2024 dirancang sebesar Rp 67 miliar lebih, yang bersumber dari SiLPA. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah dirancang sebesar Rp 13 miliar lebih, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo," jelasnya.
Kata Bupati Sedana Arta, dari komposisi tersebut diatas, jika dibandingkan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang Defisit sebesar Rp 53 miliar lebih. Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sedana Arta menjelaskan berpedoman pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Restrukturisasi pajak juga dilakukan, diantaranya dengan penambahan opsen Pajak Kendaraan Bernotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerimaan baru.@7esa
Komentar