Jero Dasaran Alit Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
TABANAN, NusaBali.com - Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial NCK, 22. Penetapan tersangka ini terungkap setelah Jero Alit Dasaran memenuhi panggilan lanjutan di Polres Tabanan pada Kamis (12/10/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya datang ke Polres Tabanan untuk memenuhi panggilan lanjutan sekitar pukul 10.00 Wita.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut penetapan tersangka ini. Dia mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut penetapan tersangka ini. Kami masih mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk bisa menetapkan status baru ini," ujarnya.
Sementara itu Jero Dasaran Alit usai ditetapkan tersangka mengaku perasaannya biasa saja. Dia tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan mekanisme. "Perasaan saya biasa, saya tetap akan jalani proses hukum ini sebagai warga negara yang baik," akunya. *des
Komentar